Medan – Perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin pesat tidak selalu diiringi dengan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku. Lemahnya sosialisasi aturan oleh pemerintah dan pengawasan terhadap pelaku usaha membuat konsumen kerap berada pada posisi rentan, terutama dalam layanan pembiayaan kendaraan bermotor.
Dalam praktiknya, masyarakat luas kerap menjadi pangsa pasar empuk berbagai produk pembiayaan yang dipasarkan di Indonesia. Namun, di balik kemudahan akses kredit tersebut, tidak sedikit persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Salah satunya adalah praktik pembiayaan yang diduga mengabaikan ketentuan hukum dan membuat aturan sepihak demi kepentingan bisnis.
Belum lama ini, seorang nasabah perusahaan pembiayaan di Kota Medan mengalami peristiwa yang diduga merugikan konsumen. Nasabah tersebut diketahui menunggak pembayaran angsuran. Alih-alih mendapatkan solusi sesuai ketentuan, unit kendaraan miliknya justru diambil dengan modus bujuk rayu oleh oknum penagih utang (debt collector).
Kepada nasabah, oknum tersebut menyampaikan bahwa kendaraan perlu dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan untuk keperluan pengajuan restrukturisasi kredit. Percaya dengan penjelasan tersebut, nasabah kemudian datang ke kantor pembiayaan dengan membawa kendaraan yang mengalami tunggakan.
Setibanya di lokasi, oknum debt collector berpura-pura melakukan pencatatan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan dengan alasan pendataan. Setelah itu, nasabah diminta menandatangani sejumlah dokumen yang disebut sebagai persyaratan pengajuan restrukturisasi.
Namun, tidak berselang lama, nasabah diberitahu bahwa permohonan restrukturisasi ditolak. Pihak pembiayaan kemudian menyampaikan bahwa kendaraan tidak dapat diambil kembali sebelum nasabah melunasi seluruh sisa angsuran beserta bunga dan denda keterlambatan. Situasi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses restrukturisasi hanya dijadikan alasan untuk mengambil unit kendaraan nasabah.
Fenomena semacam ini dinilai masih sering terjadi di masyarakat. Banyak konsumen yang belum memahami regulasi di sektor pembiayaan, sementara di sisi lain, pelaku usaha diduga memanfaatkan ketidaktahuan tersebut. Padahal, terdapat berbagai aturan yang mengikat perusahaan pembiayaan, mulai dari undang-undang, peraturan menteri keuangan (PMK), hingga ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut kerap diabaikan. Pelaku usaha dinilai lebih mengutamakan keuntungan semata tanpa mengindahkan perlindungan hukum bagi konsumen. Tidak hanya di sektor pembiayaan, persoalan serupa juga kerap ditemui di sektor perbankan, di mana nasabah terus ditekan untuk membayar kewajiban dengan ancaman pelelangan agunan apabila terjadi gagal bayar.
Padahal, wanprestasi atau gagal bayar merupakan risiko yang lazim dalam dunia kredit. Negara telah memberikan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menempatkan konsumen dan pelaku usaha pada kedudukan yang setara di mata hukum.
Dalam salah satu pasalnya ditegaskan bahwa perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Selain undang-undang tersebut, terdapat pula berbagai aturan turunan yang mengatur perlindungan konsumen, seperti peraturan OJK, PMK, peraturan menteri perdagangan, hingga peraturan pemerintah daerah.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN), Hidayat Tanjung, menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan secara konsisten demi melindungi masyarakat pengguna jasa dan produk.
“Supremasi hukum harus benar-benar ditegakkan. Seluruh pemangku kepentingan pemerintah, mulai dari birokrasi hingga institusi penegak hukum, harus terlibat aktif dalam pengawasan terhadap pelaku usaha,” kata Hidayat, Kamis (05/02/26).
Menurut dia, lemahnya pengawasan membuat konsumen kerap menjadi korban praktik usaha yang tidak bertanggung jawab. “Jangan sampai masyarakat terus dirugikan oleh pelaku usaha yang hanya mengejar keuntungan. Penegakan supremasi hukum harus menjadi simbol ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya.
Hidayat juga menyampaikan bahwa LPK-GKN selama ini terus berupaya memberikan edukasi dan advokasi kepada masyarakat. Namun, upaya tersebut membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah.
“Kami tidak bisa berdiri sendiri tanpa kerja sama pemerintah. Dalam praktik penegakan regulasi, sering kali kami menghadapi resistensi dari pelaku usaha yang tidak menerima edukasi yang kami sampaikan,” ucap Hidayat.
Ia berharap, seluruh pihak dapat bersama-sama mendorong penegakan hukum dan implementasi regulasi secara konsisten. Dengan demikian, tujuan utama Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yakni memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat, dapat benar-benar terwujud. (Imran)




























