Medan – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Medan mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN). Lembaga tersebut menilai proses penerimaan peserta didik harus berjalan secara transparan, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Ketua LPK-GKN, Hidayat Tanjung, mengatakan pihaknya sebagai lembaga perlindungan konsumen turut mengambil peran dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, termasuk di bidang pendidikan.
“Sebagai lembaga perlindungan konsumen, LPK-GKN ikut serta melakukan pengawasan terhadap berjalannya roda pendidikan. Hal ini merupakan bagian dari kepedulian kami agar pelayanan pendidikan berjalan sesuai aturan dan tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” ujar Hidayat Tanjung kepada wartawan di Medan, Kamis (9/7//26).
Menurut Hidayat, pendidikan merupakan sektor yang memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, setiap kebijakan dan pelaksanaan pelayanan pendidikan harus dilaksanakan secara terbuka, bertanggung jawab, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik.
“Pengawasan yang kami lakukan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai bentuk kontrol sosial agar sistem pendidikan semakin baik. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa proses penerimaan murid baru dilaksanakan secara adil dan transparan,” katanya.
Hidayat menegaskan, pelaksanaan SPMB harus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi, mulai dari persyaratan, mekanisme pendaftaran, jalur penerimaan, kuota, hingga hasil seleksi. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan.
“Setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, jangan sampai ada masyarakat yang merasa haknya terabaikan akibat kurangnya informasi atau proses yang tidak berjalan secara terbuka,” ujar Hidayat.
Selain menyoroti pelaksanaan SPMB, LPK-GKN juga memberikan perhatian terhadap berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Medan. Salah satunya melalui penyelesaian pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Tahap II yang dipersiapkan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Menurut Hidayat, pembangunan fasilitas pendidikan harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola pendidikan. Infrastruktur yang baik harus didukung sistem yang profesional agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
“Kualitas pendidikan bukan hanya berbicara mengenai pembangunan gedung sekolah, tetapi juga bagaimana pelayanan pendidikan diberikan secara baik, transparan, dan berkeadilan,” tuturnya.
LPK-GKN berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Hidayat juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi pelayanan pendidikan sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan berintegritas.
Dengan adanya pengawasan bersama antara pemerintah, penyelenggara pendidikan, lembaga masyarakat, dan publik, pelaksanaan penerimaan murid baru di Kota Medan diharapkan dapat berlangsung tertib serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik. (Suartrisno)



























