Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan merespons kebutuhan industri serta tuntutan pasar global melalui penyempurnaan kerangka hukum perdagangan lintas batas. Melalui Peraturan Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan 9 April lalu, lembaga resmi menetapkan tata cara penerbitan Surat Keterangan Ekspor bagi pangan olahan, bahan pangan, bahan tambahan pangan, hingga kemasan yang dikirim ke luar negeri. Kebijakan menempatkan aspek keamanan, mutu, dan gizi sejalan dengan upaya mempermudah akses pasar serta memangkas hambatan birokrasi.
Seluruh tahapan pelayanan kini berjalan secara elektronik terpadu. Mulai dari pendaftaran akun, pengajuan permohonan, penilaian kelengkapan berkas, pembayaran penerimaan negara bukan pajak, hingga keputusan akhir penerbitan atau penolakan dokumen. Penerapan mekanisme clock on‑clock off menjamin kepastian waktu kerja layanan. Empat jenis surat keterangan disiapkan guna menyesuaikan persyaratan negara tujuan: Surat Bebas Jual, Sertifikat Kesehatan, Pemberitahuan Khusus Kemasan, serta Bukti Proses Iradiasi.
Terobosan lain tampak dari pemberian prioritas layanan bagi pelaku usaha berprestasi. Kriteria meliputi rekam jejak pengawasan baik, kebiasaan ekspor rutin, serta catatan bebas penolakan dari pihak luar negeri dalam kurun waktu tertentu. Fasilitas meja konsultasi ekspor juga disediakan sebagai sarana pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait standar yang berlaku di berbagai wilayah tujuan.
Menyikapi kehadiran aturan komprehensif tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional, Hidayat Tanjung, menyampaikan pandangan resmi pada Rabu, (08/07/26). Langkah strategis dinilai menjadi tonggak penting penyempurnaan sistem pengawasan nasional.
“Kami sangat menyambut baik serta mendukung penuh arah kebijakan yang diterbitkan BPOM. Selama ini, banyak pihak mengeluhkan ketidakjelasan prosedur serta standar yang harus dipenuhi. Kerangka kerja baru yang tertulis lengkap, terperinci, dan terstruktur menciptakan landasan hukum jauh lebih kokoh bagi seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Hidayat.
Menurut dia, aspek paling menonjol terletak pada keseimbangan yang dibangun antara kepentingan pengawasan ketat dengan semangat mendorong kemajuan ekonomi. Perlindungan konsumen tidak boleh berhenti di batas wilayah negara. Ketika barang buatan dalam negeri dikirim ke luar negeri, nama baik bangsa pun ikut dipertaruhkan. Regulasi menegaskan kembali bahwa setiap kiriman harus terbukti aman, bermutu tinggi, serta memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
“Di sisi lain, penyederhanaan alur kerja, sistem digital terintegrasi, perlakuan istimewa bagi pelaku usaha berprestasi, serta pendampingan aktif membuktikan bahwa pengawasan bukan alat penghambat. Justru menjadi sarana bimbingan agar industri makin matang dan mampu bersaing setara dengan pemain global,” tambah dia.
Kejelasan pembagian jenis dokumen serta kepastian jadwal pelayanan akan memangkas kerumitan yang selama ini dirasakan kalangan pengusaha. Keberhasilan ekspor bukan sekadar soal angka nilai dagang, melainkan soal kepercayaan. Ketika aturan main jelas serta diterapkan secara konsisten, kepercayaan negara tujuan akan tumbuh kuat. Hal menjadi kunci utama memperluas jangkauan pasar sekaligus memperkokoh citra Indonesia sebagai produsen pangan yang andal.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan penyusunan peraturan menjadi bukti nyata transformasi kelembagaan. Peran tidak lagi terbatas pada fungsi pengawasan semata, melainkan berkembang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pendekatan regulasi adaptif serta berbasis rekam jejak disusun agar produk buatan dalam negeri makin mudah diterima di berbagai belahan dunia.
“Digitalisasi layanan, peningkatan kualitas pelayanan, serta pendampingan teknis menjadi instrumen utama membangun ekosistem ekspor yang modern dan responsif. Semua upaya ditujukan menjamin standar keamanan sekaligus memperluas peluang penetrasi pasar luar negeri,” ujar Taruna.
Penerapan penuh aturan baru diharapkan membawa dampak luas. Mulai dari efisiensi birokrasi, peningkatan kepercayaan mitra dagang luar negeri, hingga penguatan reputasi nasional sebagai negara produsen pangan yang memenuhi standar internasional. Langkah strategis turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (Aan)



























