Medan – Pemerintah terus memperkuat sistem perlindungan konsumen melalui penerapan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas-PK). Regulasi yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut menjadi pedoman nasional dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang lebih terintegrasi, adaptif, dan mampu menjawab tantangan perkembangan ekonomi modern.
Melalui Stranas-PK, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat dengan menempatkan konsumen sebagai pihak yang memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan aktivitas bisnis secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Peraturan Presiden ini juga menjadi landasan bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menyusun program perlindungan konsumen secara berkelanjutan. Seiring berkembangnya perdagangan digital, transaksi lintas platform, hingga meningkatnya kompleksitas layanan jasa, keberadaan strategi nasional tersebut dinilai semakin relevan untuk menjamin hak-hak masyarakat.
Dalam implementasinya, Stranas-PK dibangun di atas empat pilar utama. Pertama, pemberdayaan konsumen melalui peningkatan literasi agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen sehingga mampu mengambil keputusan secara tepat dalam bertransaksi.
Pilar kedua adalah menciptakan pelaku usaha yang tertib melalui kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk menjamin mutu, keamanan, keselamatan, dan kejelasan informasi produk maupun jasa yang dipasarkan kepada masyarakat.
Selanjutnya, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap barang dan jasa yang beredar agar memenuhi standar keamanan, kualitas, dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh berbagai instansi sesuai kewenangannya.
Pilar terakhir menitikberatkan pada penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen melalui mekanisme yang mudah diakses, cepat, efektif, adil, dan terjangkau sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam memperjuangkan haknya apabila mengalami kerugian.
Strategi Nasional Perlindungan Konsumen juga menetapkan sejumlah sektor prioritas yang dinilai memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat. Di antaranya sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dan lembaga pembiayaan; sektor perdagangan barang kebutuhan pokok; perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce; sektor transportasi dan logistik; serta sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dengan cakupan tersebut, pemerintah berupaya menyesuaikan kebijakan perlindungan konsumen terhadap perubahan pola konsumsi masyarakat yang kini semakin bergeser ke layanan berbasis digital.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN), Hidayat Tanjung, menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki perangkat regulasi yang cukup kuat untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Menurut dia, lahirnya Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 semakin mempertegas komitmen negara dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Regulasi yang dibuat pemerintah sebenarnya sudah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai konsumen. Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017, perlindungan konsumen menjadi semakin kuat karena menjadi pedoman nasional dalam pelaksanaannya,” kata Hidayat. Rabu, (01/07/26).
Namun, Hidayat menilai keberhasilan perlindungan konsumen tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi. Menurutnya, aspek pengawasan terhadap pelaksanaan aturan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus diperkuat.
Ia mengatakan pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh di seluruh sektor, baik perdagangan konvensional maupun digital. Selain itu, koordinasi antarinstansi juga perlu ditingkatkan agar penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak konsumen berjalan lebih efektif.
“Pengawasan harus terus ditingkatkan di semua sektor. Regulasi yang baik harus diikuti dengan implementasi yang konsisten agar masyarakat benar-benar merasakan adanya kepastian hukum sebagai konsumen di Indonesia,” ujarnya.
Hidayat menambahkan, meningkatnya transaksi digital, perkembangan teknologi informasi, serta semakin beragamnya produk dan jasa yang beredar menuntut pemerintah untuk terus menyesuaikan strategi perlindungan konsumen. Edukasi kepada masyarakat, menurut dia, juga menjadi faktor penting agar konsumen semakin cerdas, kritis, dan memahami hak-haknya ketika melakukan transaksi.
Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Strategi Nasional Perlindungan Konsumen diharapkan mampu menciptakan keseimbangan kepentingan antara dunia usaha dan konsumen. Pada akhirnya, iklim perdagangan yang sehat, adil, aman, dan berkelanjutan dapat terwujud seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen di Indonesia. (Aan)



























