Karo – Pemerintah Kabupaten Karo mematangkan rencana penyiapan lahan usaha tani (LUT) untuk relokasi tahap III korban erupsi Gunung Sinabung di kawasan Siosar. Pelaksanaan kegiatan tersebut dijadwalkan mulai pekan keempat Oktober hingga paling lambat pekan pertama November 2026. Namun, sejumlah perwakilan masyarakat masih meminta penjelasan lebih lanjut mengenai proses hukum dan sosialisasi rencana pelaksanaan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan yang melibatkan Pemkab Karo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Merek dan Tigapanah, serta masyarakat sekitar kawasan relokasi di Aula Kantor Camat Merek, Sabtu (24/10/2026).
Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M.
Pertemuan tersebut bertujuan mematangkan rencana penyiapan lahan sekaligus menampung aspirasi masyarakat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, serta Desa Kacinambun, Sukamaju, dan Simacem, Kecamatan Tigapanah.
Rencana tersebut berkaitan dengan lahan seluas 260 hektare yang menjadi objek gugatan masyarakat. Lahan itu merupakan bagian dari total 480,11 hektare yang diperoleh Pemkab Karo berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka tukar-menukar kawasan hutan untuk relokasi pengungsi erupsi Gunung Sinabung.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo Juspri M. Nadeak, S.Sos, MA menjelaskan bahwa penyiapan lahan usaha tani merupakan bagian dari Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) erupsi Gunung Sinabung.
Menurut BPBD, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk mendukung pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana, khususnya pengungsi yang menjadi sasaran program relokasi.
“Penyiapan lahan usaha tani untuk relokasi tahap III merupakan bagian dari Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana erupsi Gunung Sinabung. Karena itu, kegiatan ini perlu dilaksanakan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat di sekitar kawasan relokasi,” ujar Sekda dalam pertemuan tersebut.
Pemkab Karo menargetkan pelaksanaan penyiapan lahan dimulai pada pekan keempat Oktober dan paling lambat pekan pertama November 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Karo diwakili Kepala Bagian Operasi, Kompol Jonista Tarigan, S.H. Ia menyampaikan bahwa proses hukum terkait lahan tersebut telah dilalui dan hak para pengungsi yang menjadi sasaran program relokasi perlu dipenuhi.
Sejalan dengan hal itu, kepolisian meminta masyarakat yang selama ini menempati lahan yang diperuntukkan bagi pengungsi agar meninggalkan atau mengosongkan lokasi tersebut.
“Proses hukum terkait lahan tersebut telah dilalui. Kami berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan dan mendukung pemenuhan hak para pengungsi sesuai dengan peruntukan lahan. Pelaksanaan di lapangan diharapkan berjalan tertib dengan tetap mengedepankan koordinasi antarpihak,” ujar Kompol Jonista Tarigan.
Koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan. Sosialisasi kepada masyarakat juga penting agar warga memahami rencana dan tahapan penyiapan lahan tersebut.
Dalam sesi penyampaian aspirasi, Pattuhan Munthe, yang mewakili masyarakat Desa Partibi Lama, meminta Pemkab Karo menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tata usaha negara (TUN) yang berkaitan dengan surat Bupati Karo Nomor 360/2524/BPBD/2025 tentang peringatan untuk segera meninggalkan lahan.
Pattuhan menyatakan masyarakat yang diwakilinya siap menerima dan menjalankan putusan pengadilan. Namun, ia meminta agar perkembangan perkara TUN tersebut dipertimbangkan sebelum tahapan kegiatan dilanjutkan.
“Kami berharap pemerintah mempertimbangkan perkembangan perkara tata usaha negara yang sedang kami ajukan. Masyarakat yang kami wakili menyatakan siap menerima dan menjalankan putusan pengadilan, tetapi kami meminta agar persoalan hukum tersebut menjadi perhatian dalam proses selanjutnya,” ujar Pattuhan Munthe.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamaju dan perwakilan masyarakat Desa Kacinambun masih menyampaikan keberatan dan menilai sosialisasi lebih lanjut diperlukan.
Aspirasi tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai tahapan pelaksanaan penyiapan lahan dan perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan objek lahan.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Kepala Pelaksana BPBD Karo menjelaskan bahwa berdasarkan konsultasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, perkara perdata menjadi dasar pertimbangan mengenai status kepemilikan lahan.
Menurut BPBD, perkara perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dengan putusan yang menolak gugatan Pattuhan Munthe.
BPBD juga merujuk surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Nomor W2-PP.04.02-21312 tanggal 14 November 2025. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam pertemuan, surat tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan dapat dilakukan tanpa harus menunggu upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Adapun perkara TUN yang berkaitan dengan surat Bupati Karo Nomor 360/2524/BPBD/2025 dijelaskan BPBD sebagai perkara administratif yang tidak berhubungan langsung dengan status hak atas tanah.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemkab Karo meminta para kepala desa membantu menyosialisasikan rencana penyiapan lahan kepada masyarakat yang menggarap lahan.
Meski demikian, hubungan antara perkara perdata, perkara TUN, dan tahapan pelaksanaan di lapangan perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi serta putusan pengadilan yang relevan.
Sekda mengharapkan seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang menjadi dasar program relokasi pengungsi erupsi Gunung Sinabung.
Pemkab Karo juga menyatakan terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk usulan pembangunan desa, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut pemerintah daerah, lahan yang disiapkan melalui mekanisme tukar-menukar kawasan hutan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan relokasi pengungsi erupsi Gunung Sinabung.
Pemkab Karo menyatakan siap mendukung usulan pembangunan masyarakat selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Karo mematangkan rencana penyiapan lahan usaha tani relokasi tahap III. Pemerintah daerah menargetkan kegiatan dimulai pada akhir Oktober 2026, sementara aspirasi masyarakat, sosialisasi, dan kejelasan aspek hukum tetap menjadi hal penting dalam proses pelaksanaannya. (**)


























