Oleh: Asmui Lubis, NIM: 202686130006, Mata Kuliah: Pengembangan Kurikulum PAI, Dosen Pengampu: Dr. Arijulmanan, S.S., M.H.I. Institut Agama Islam Al Hidayah Bogor
Memasukkan nilai-nilai Islam ke dalam kurikulum nasional tidak cukup dilakukan dengan menambah jam pelajaran agama. Lebih dari itu, integrasi Islam dalam pendidikan bertujuan menumbuhkan kesadaran bahwa pencarian ilmu, penguatan iman, dan pembentukan akhlak merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Namun, upaya tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari warisan sistem pendidikan kolonial, kecenderungan memisahkan ilmu pengetahuan dari nilai agama, perbedaan pandangan di kalangan umat Islam, hingga ketimpangan kebijakan dan fasilitas pendidikan. Tantangan ini menunjukkan bahwa integrasi Islam dalam kurikulum nasional bukan sekadar persoalan materi pembelajaran, melainkan juga menyangkut paradigma keilmuan dan arah kebijakan pendidikan.
Akar Masalah: Warisan Kolonialisme dan Sekularisasi Ilmu
Kesulitan menyatukan ilmu pengetahuan dan agama di Indonesia tidak muncul begitu saja. Salah satu akar historisnya adalah sistem pendidikan pada masa kolonial yang memisahkan sekolah umum dari lembaga pendidikan keagamaan. Pemisahan tersebut turut membentuk anggapan bahwa ilmu dunia dan ilmu agama merupakan dua bidang yang berdiri sendiri.
Cara pandang ini kemudian memengaruhi kurikulum, institusi pendidikan, dan pola pikir masyarakat. Akibatnya, ilmu pengetahuan sering dipahami sebagai urusan duniawi, sedangkan agama ditempatkan sebatas urusan ibadah dan kehidupan spiritual.
Pandangan tersebut semakin diperkuat oleh kecenderungan sekularisasi ilmu, yakni pendekatan yang memisahkan pengembangan pengetahuan dari pertimbangan agama dan spiritualitas. Padahal, dalam perspektif pendidikan Islam, wahyu dan pengetahuan empiris dapat saling melengkapi. Al-Qur’an dan hadis memberikan landasan nilai serta pedoman moral, sedangkan pengamatan, eksperimen, dan penalaran ilmiah menjadi sarana untuk memahami berbagai fenomena alam dan kehidupan.
Dengan demikian, persoalannya bukan terletak pada penolakan terhadap sains modern. Hal yang perlu dikritisi adalah pandangan yang menempatkan ilmu pengetahuan seolah-olah sepenuhnya terlepas dari tanggung jawab moral dan spiritual.
Integrasi ilmu dalam pendidikan Islam justru diharapkan mampu mengurangi dikotomi antara ilmu agama dan ilmu umum, meningkatkan kompetensi guru, serta mendorong pembaruan kurikulum agar lebih utuh dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Perbedaan Pandangan di Kalangan Umat Islam
Perbedaan pandangan di kalangan umat Islam mengenai integrasi ilmu merupakan kenyataan yang perlu disikapi secara terbuka. Sebagian pemikir mengusung konsep islamisasi ilmu pengetahuan, yaitu upaya menata kembali ilmu modern agar selaras dengan pandangan hidup Islam yang berlandaskan tauhid.
Pemikiran Syed Muhammad Naquib al-Attas, misalnya, menempatkan tauhid sebagai landasan penting dalam memahami dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Dalam perspektif ini, ilmu tidak hanya berorientasi pada penguasaan informasi dan keterampilan, tetapi juga harus membentuk manusia yang beradab dan memiliki tanggung jawab kepada Allah.
Sementara itu, pemikir lain lebih memilih istilah integrasi ilmu atau interkoneksi keilmuan. Pendekatan ini menekankan dialog antara ilmu agama dan ilmu modern tanpa harus menganggap seluruh disiplin ilmu perlu diislamisasi secara langsung. Penelitian ilmiah tetap menggunakan metode empiris dan rasional, sementara nilai-nilai Islam berperan sebagai landasan etika dan orientasi moral.
Perbedaan pendekatan tersebut menunjukkan bahwa integrasi Islam dalam pendidikan membutuhkan pemikiran yang matang, bukan sekadar perubahan istilah atau penambahan materi keagamaan.
Di tengah kemajemukan Indonesia, integrasi Islam juga tidak boleh dimaknai sebagai upaya menyeragamkan seluruh isi kurikulum berdasarkan satu tafsir teologis. Pendidikan nasional harus tetap menjamin hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan demikian, penguatan nilai Islam perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kebinekaan dan prinsip pendidikan yang inklusif.
Dukungan Pemerintah dan Ketimpangan Fasilitas Pendidikan
Secara hukum, Indonesia telah memiliki landasan untuk menyelenggarakan pendidikan keagamaan. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur penyelenggaraan pendidikan keagamaan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendidikan keagamaan bertujuan mempersiapkan peserta didik agar memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya. Pendidikan tersebut dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan informal.
Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi kebijakan di lapangan, terutama terkait pemerataan anggaran, tenaga pendidik, dan fasilitas pembelajaran.
Data madrasah tahun ajaran 2024/2025 yang menjadi dasar pembahasan ini mencatat jumlah satuan pendidikan sebagai berikut:
1. Madrasah Ibtidaiyah atau MI, itu yang setingkat SD. Jumlahnya paling banyak, ada 26.794 sekolah. Dari jumlah itu, yang negeri ada 1.711, yang swasta ada 25.083.
2. Madrasah Tsanawiyah atau MTs, setingkat SMP. Jumlahnya ada 19.432 sekolah. Yang negeri 1.525, yang swasta 17.907.
3. Madrasah Aliyah atau MA, setingkat SMA. Jumlahnya ada 10.147 sekolah. Yang negeri 810, yang swasta 9.337.
Data tersebut memperlihatkan dominasi madrasah swasta pada seluruh jenjang pendidikan yang tercantum. Kondisi ini menegaskan pentingnya perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan dan peningkatan mutu madrasah, khususnya yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Tanpa dukungan anggaran yang memadai, tenaga pendidik yang kompeten, laboratorium, perpustakaan, serta akses terhadap teknologi digital, gagasan integrasi ilmu berisiko berhenti sebagai wacana.
Ketimpangan fasilitas pendidikan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), juga menjadi tantangan yang perlu ditangani secara berkelanjutan. Integrasi Islam tidak akan berjalan optimal apabila sekolah dan madrasah belum memiliki sarana yang memadai untuk mendukung pembelajaran yang kritis, kreatif, dan berbasis penelitian.
Karena itu, keberhasilan integrasi ilmu tidak cukup diukur dari isi kurikulum. Pemerataan kesempatan belajar dan kualitas lingkungan pendidikan juga harus menjadi perhatian utama.
Pandangan Ulama dan Landasan Al-Qur’an serta Hadis
Sejumlah ulama dan pemikir Muslim menekankan pentingnya hubungan antara ilmu, iman, dan pembentukan kepribadian. Al-Ghazali memandang ilmu sebagai sarana yang dapat mengantarkan manusia menuju kedekatan dengan Allah apabila digunakan secara benar. Muhammad Iqbal mengkritik pemisahan dimensi spiritual dan material dalam kehidupan manusia.
Sementara itu, Fazlur Rahman, Syed Muhammad Naquib al-Attas, dan Ismail Raji al-Faruqi turut memberikan sumbangan pemikiran mengenai pembaruan pendidikan Islam dan hubungan antara tradisi keilmuan Islam dengan perkembangan ilmu modern.
Landasan penting bagi semangat menuntut ilmu dapat ditemukan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
“Katakanlah: Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (QS. Az-Zumar [39]: 9).
Ayat tersebut menegaskan kedudukan ilmu dan keutamaan orang-orang yang berpengetahuan.
Dalam ayat lainnya, Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi serta pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal.” (QS. Ali Imran [3]: 190).
Ayat ini mengajak manusia menggunakan akal untuk merenungkan fenomena alam dan memahami tanda-tanda kebesaran Allah.
Semangat tersebut juga sejalan dengan hadis yang berbunyi:
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah).
Dalil-dalil tersebut memberikan landasan bagi pengembangan pendidikan yang menghargai ilmu pengetahuan sekaligus menjunjung tinggi nilai keimanan. Dalam perspektif Islam, fenomena alam dapat dipahami sebagai ayat kauniyah, sedangkan wahyu merupakan ayat qauliyah. Keduanya dapat menjadi sumber refleksi yang saling melengkapi dalam proses pembelajaran, tanpa mengabaikan metode dan kaidah ilmiah.
Dengan pendekatan ini, pendidikan Islam tidak hanya mendorong peserta didik untuk menguasai pengetahuan, tetapi juga membentuk pribadi yang bertanggung jawab dalam menggunakan ilmu bagi kemaslahatan manusia.
Peluang Membangun Pendidikan Islam yang Integratif
Indonesia memiliki modal besar untuk mengembangkan pendidikan Islam yang integratif. Jaringan madrasah, pesantren, dan sekolah berbasis Islam yang tersebar di berbagai daerah dapat menjadi ruang pengembangan model pembelajaran yang menghubungkan sains, teknologi, karakter, dan nilai spiritual.
Peluang tersebut semakin terbuka seiring dengan perkembangan teknologi digital dan perubahan kebutuhan dunia kerja. Peserta didik tidak cukup hanya menguasai teori, tetapi juga perlu memiliki kemampuan berpikir kritis, memecahkan masalah, berkolaborasi, dan mengambil keputusan secara etis.
Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah pembelajaran berbasis proyek. Misalnya, peserta didik meneliti persoalan pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat, ekonomi digital, atau perkembangan kecerdasan buatan. Dalam prosesnya, mereka tidak hanya mempelajari aspek ilmiah dan teknis, tetapi juga mengkaji dampak sosial, etika, dan tanggung jawab manusia terhadap lingkungan serta sesamanya.
Pendekatan seperti ini lebih bermakna daripada sekadar menambahkan kutipan ayat Al-Qur’an pada akhir materi pelajaran tanpa hubungan yang jelas dengan substansi pembelajaran.
Integrasi yang sesungguhnya harus tampak dalam cara peserta didik memahami persoalan, mengembangkan pengetahuan, mengambil keputusan, dan menerapkan nilai-nilai moral dalam kehidupan sehari-hari.
Lima Langkah Strategis yang Perlu Ditempuh
Agar integrasi Islam dalam kurikulum nasional tidak berhenti sebagai gagasan, pemerintah, sekolah, madrasah, pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat perlu mengambil langkah konkret.
Pertama, menyusun kurikulum yang benar-benar integratif. Integrasi tidak boleh hanya diwujudkan melalui penambahan mata pelajaran agama. Pembelajaran sains, ilmu sosial, teknologi, dan kewarganegaraan perlu membuka ruang bagi pembahasan nilai tauhid, kejujuran, keadilan, tanggung jawab, serta kepedulian sosial sesuai dengan konteks materi.
Kedua, meningkatkan kompetensi guru lintas disiplin. Guru sains perlu memiliki kepekaan terhadap dimensi etika dan nilai dalam pengembangan ilmu, sedangkan guru pendidikan agama Islam perlu memahami metode ilmiah dan persoalan kontemporer. Kolaborasi antarguru menjadi penting agar integrasi dapat diterapkan secara alami dan tidak terkesan dipaksakan.
Ketiga, memperkuat anggaran dan sarana pendidikan madrasah. Pemerintah perlu memperhatikan kebutuhan madrasah swasta dan satuan pendidikan di wilayah 3T melalui dukungan tenaga pendidik, laboratorium, perpustakaan, buku pembelajaran, akses internet, serta pelatihan literasi digital. Pemerataan fasilitas merupakan prasyarat agar integrasi ilmu dapat dilaksanakan secara berkualitas.
Keempat, membangun dialog antarumat beragama. Penguatan pendidikan Islam perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap pemeluk agama lain. Nilai-nilai seperti kejujuran, keadilan, kasih sayang, tanggung jawab, dan penghargaan terhadap ilmu dapat dikembangkan tanpa menghilangkan identitas keagamaan masing-masing peserta didik.
Kelima, mendorong riset dan pengembangan kurikulum kontekstual. Perguruan tinggi Islam, pesantren, dan sekolah perlu bekerja sama menghasilkan bahan ajar yang menjawab persoalan nyata, seperti perubahan iklim, disinformasi, ekonomi digital, kesehatan mental, dan etika teknologi. Dengan demikian, pendidikan Islam mampu merespons perkembangan zaman tanpa kehilangan landasan nilai dan spiritualitasnya.
Menyatukan Ilmu, Iman, dan Akhlak
Integrasi Islam dalam kurikulum nasional hanya akan berhasil apabila dipahami sebagai pembenahan pendidikan secara menyeluruh. Pembenahan tersebut mencakup paradigma keilmuan, kompetensi guru, pemerataan fasilitas, pengembangan kurikulum, serta konsistensi kebijakan pemerintah.
Ilmu yang dikembangkan tanpa pertimbangan moral berisiko disalahgunakan, sedangkan pendidikan agama yang tidak diiringi penguasaan ilmu pengetahuan dapat mengalami kesulitan dalam menjawab tantangan zaman. Karena itu, keduanya perlu dipertemukan dalam proses pendidikan yang kritis, terbuka, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Pada akhirnya, integrasi Islam bukan sekadar upaya menghadirkan simbol agama di ruang kelas. Lebih dari itu, integrasi merupakan ikhtiar membentuk generasi yang cerdas secara intelektual, kokoh secara spiritual, mulia dalam akhlak, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Inilah esensi pendidikan Islam yang relevan bagi Indonesia: ilmu yang berlandaskan iman, iman yang mendorong pencarian ilmu, dan keduanya yang diwujudkan dalam akhlak serta tanggung jawab sosial. (Red)




























