Kota Pariaman – Upaya melindungi sekaligus memperkuat daya saing produk unggulan daerah terus didorong pemerintah. Salah satunya melalui perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap produk lokal yang memiliki nilai budaya dan ekonomi.
Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Sertifikat Merek Batik Sampan Pariaman oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia kepada Kelompok Usaha Kerajinan Batik Sampan Pariaman. Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, beserta jajaran kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad, yang didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Kerja Wali Kota Pariaman, Selasa (7/7/2026).
Penyerahan sertifikat merek tersebut menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap salah satu produk khas Kota Pariaman yang selama ini berkembang sebagai bagian dari industri kreatif sekaligus identitas budaya daerah.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya sertifikat merek tersebut. Menurut dia, perlindungan hukum melalui hak merek merupakan instrumen penting dalam menjaga identitas produk lokal agar memiliki kekuatan hukum sekaligus terlindungi dari potensi penyalahgunaan maupun klaim pihak lain.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Pariaman memiliki komitmen untuk terus mendukung para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di sektor ekonomi kreatif, dalam memperoleh berbagai bentuk perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan.
“Pemko Pariaman berkomitmen untuk terus mendampingi para pelaku ekonomi kreatif dalam proses pengurusan sertifikasi, baik berupa hak merek melalui Kementerian Hukum maupun berbagai bentuk jaminan produk lainnya. Dengan demikian, produk-produk lokal memiliki legalitas yang kuat dan mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif,” ujar Yota.
Menurut dia, keberadaan sertifikat merek bukan hanya memberikan perlindungan terhadap identitas suatu produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang yang lebih luas bagi pengembangan usaha di tingkat regional maupun nasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, mengatakan bahwa penerbitan sertifikat merek Batik Sampan Pariaman merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap hasil karya masyarakat.
Ia menjelaskan, setiap produk yang memiliki ciri khas daerah perlu memperoleh perlindungan hukum agar keaslian dan identitasnya tetap terjaga. Dengan adanya perlindungan tersebut, masyarakat maupun pelaku usaha memperoleh kepastian hukum atas hasil kreativitas yang telah dikembangkan.
“Penyerahan sertifikat merek untuk Batik Sampan Pariaman merupakan bentuk perlindungan negara terhadap produk usaha agar orisinalitasnya tetap terjaga. Sertifikat ini sekaligus menegaskan bahwa Batik Sampan memang merupakan produk khas yang berasal dari Kota Pariaman,” kata Alpius.
Ia menjelaskan bahwa hak atas merek tersebut diberikan untuk jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan berlaku hingga 3 Oktober 2035 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai merek.
Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, lanjut Alpius, pemilik merek memiliki hak eksklusif atas penggunaan nama dan identitas produk. Pihak lain tidak dapat menggunakan ataupun memanfaatkan merek tersebut tanpa memperoleh izin dari pemilik yang sah.
“Ke depan, dengan adanya sertifikat ini, tentu menjadi penegasan bahwa pihak lain tidak dapat meniru ataupun memanfaatkan merek tersebut tanpa persetujuan dari pemiliknya. Perlindungan hukum ini memberikan kepastian sekaligus rasa aman bagi pelaku usaha untuk terus mengembangkan produknya,” ujarnya.
Alpius juga mengajak seluruh pelaku usaha, komunitas, maupun masyarakat yang memiliki karya intelektual di Kota Pariaman untuk segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka. Menurut dia, semakin banyak karya yang memperoleh perlindungan hukum, semakin besar pula peluang menciptakan nilai tambah ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing daerah.
Ia menambahkan, perlindungan hak kekayaan intelektual tidak hanya mencegah munculnya klaim dari pihak lain atau daerah lain, tetapi juga menjadi modal penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di tengah perkembangan perdagangan dan pemasaran berbasis digital.
Melalui penerbitan sertifikat merek Batik Sampan Pariaman, pemerintah berharap produk khas daerah tidak hanya tetap lestari sebagai warisan budaya, tetapi juga mampu berkembang menjadi komoditas ekonomi yang memiliki nilai tambah tinggi, memberikan manfaat bagi para perajin, serta memperkuat identitas Kota Pariaman di tingkat nasional. (Rul)




























