Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) memperbaiki tata kelola dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan penagihan setelah pendalaman atas dugaan tindak kekerasan dalam penarikan kendaraan di Serang, Banten.
Hasil pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi petugas lapangan dari perusahaan pihak ketiga bertindak tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang ditetapkan TAFS.
“OJK akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya,” demikian pernyataan OJK dalam siaran pers, Jumat, (27/06/26).
Pendalaman dilakukan berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan pengurus TAFS yang dipanggil OJK pada 22 Juni 2026. Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya pada 8 Juni 2026.
Selain dugaan pelanggaran prosedur penarikan kendaraan, OJK juga menemukan indikasi objek jaminan fidusia telah dijaminkan debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS serta tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.
Adapun dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menyatakan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum yang sedang memproses perkara tersebut.
Sebagai bagian dari langkah perbaikan, TAFS telah menghentikan kerja sama dengan perusahaan pihak ketiga yang dinilai melanggar ketentuan kerja sama dan SOP. Perusahaan juga mengaku telah melakukan evaluasi internal, menyerahkan dokumen yang diminta OJK, serta memantau perkembangan kasus.
OJK meminta TAFS menyampaikan rencana aksi perbaikan paling lambat tujuh hari kerja. Implementasi perbaikan harus dilaporkan dalam waktu paling lama 30 hari kerja.
Rencana aksi tersebut harus mencakup penguatan tata kelola, peningkatan pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan pelaksanaannya.
Regulator menegaskan perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan dan penarikan kendaraan meski menggunakan jasa pihak ketiga. Menurut OJK, penggunaan perusahaan penagihan tidak menghapus kewajiban perusahaan pembiayaan untuk memastikan proses penagihan dilakukan secara profesional dan tanpa kekerasan, intimidasi, maupun ancaman.
OJK juga mengingatkan debitur agar tidak mengalihkan, menjual, atau menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan sebelum masa perjanjian berakhir. Masyarakat juga diminta berhati-hati membeli kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia apabila tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah. (**)



























