Jakarta – Dewan Pers dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai merumuskan langkah untuk menata kembali hubungan antara media massa dan pemerintah daerah. Salah satu fokus pembahasan adalah praktik kerja sama media dengan pemerintah daerah yang dinilai selama ini kerap menyimpang dari prinsip-prinsip jurnalistik dan berpotensi mengaburkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi Dewan Pers dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, (24/06/26).
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan hubungan media dengan pemerintah daerah perlu dibangun berdasarkan prinsip independensi dan profesionalisme. Menurut dia, dalam praktiknya masih ditemukan kerja sama yang menempatkan wartawan bukan lagi sebagai pengawas jalannya pemerintahan, melainkan menjalankan fungsi kehumasan pemerintah daerah.
“Yang kami dorong adalah peningkatan kapasitas dan pendidikan wartawan. Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan melalui mekanisme anggaran yang resmi dan akuntabel, bukan dengan pola hubungan yang menghilangkan independensi pers,” kata Komaruddin dalam pertemuan tersebut.
Menurut Dewan Pers, peningkatan kompetensi wartawan merupakan bagian penting dalam memperkuat kualitas pemberitaan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap media. Dukungan pemerintah daerah, kata Komaruddin, seharusnya diarahkan pada program pengembangan kapasitas insan pers tanpa mencampuri independensi redaksi.
Selain itu, Dewan Pers juga mengangkat persoalan menjamurnya media yang belum terverifikasi serta wartawan yang belum memiliki standar kompetensi. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai persoalan dalam hubungan media dengan pemerintah daerah, termasuk praktik-praktik yang tidak sesuai dengan etika jurnalistik.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dewan Pers mengusulkan penyusunan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Dewan Pers dan Kemendagri. Dokumen itu diharapkan menjadi dasar hukum yang mengatur mekanisme, persyaratan, serta kriteria kerja sama antara media massa dan pemerintah daerah.
Menurut Dewan Pers, pola kerja sama serupa sebelumnya telah diterapkan bersama sejumlah institusi negara, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto serta anggota Dewan Pers Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Maha Eka Swasta, dan Rosarita Niken Widiastuti.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan Kemendagri mendukung langkah Dewan Pers untuk memperkuat tata kelola hubungan media dengan pemerintah daerah.
Ia menegaskan Kemendagri akan bersikap lebih selektif dalam menjalin kemitraan dengan media massa. Bima menginstruksikan agar seluruh unit kehumasan di lingkungan Kemendagri maupun pemerintah daerah hanya bekerja sama dengan media yang memenuhi persyaratan legalitas serta telah terverifikasi secara resmi oleh Dewan Pers.
“Kita memang harus bersama-sama agar tujuan peningkatan kapasitas ini berjalan baik,” ujar Bima.
Ia juga meminta Dewan Pers mengambil langkah tegas terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oknum wartawan maupun media yang tidak menjalankan profesinya secara profesional. Menurut dia, tindakan tersebut merusak citra pers sekaligus mengganggu tata kelola pemerintahan.
Senada dengan Bima, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri memastikan media maupun wartawan yang tidak memiliki kejelasan legalitas dan profesionalitas tidak akan memperoleh akses terhadap anggaran publikasi pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kapuspen Kemendagri juga mendukung penyusunan nota kesepahaman tersebut. Namun, ia mengingatkan perlunya pembagian kewenangan yang jelas antara Kemendagri, pemerintah daerah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di daerah agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan tumpang tindih.
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pers juga menyoroti meningkatnya praktik permintaan penghapusan atau take down berita oleh sejumlah pejabat daerah secara langsung kepada penyedia layanan hosting. Cara tersebut dinilai bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Dewan Pers, apabila terdapat keberatan atas suatu pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui permintaan sepihak kepada penyedia layanan digital.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah mulai bergesernya preferensi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama publikasi. Sejumlah pejabat daerah dinilai lebih memilih menggandeng pembuat konten (content creator) maupun influencer dibandingkan media arus utama.
Fenomena tersebut, menurut Dewan Pers, perlu dicermati karena fungsi media massa tidak semata-mata sebagai sarana publikasi pemerintah, melainkan juga menjalankan fungsi kontrol sosial, pendidikan, informasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers mendorong Kemendagri agar menggerakkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi program literasi media bagi aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan mendukung pelaksanaan Survei Indeks Kemerdekaan Pers secara berkala sebagai instrumen untuk mengukur kualitas kebebasan pers di tingkat daerah.
Kedua lembaga sepakat akan segera membahas secara teknis ruang lingkup kerja sama tersebut, termasuk penyusunan kriteria kemitraan media, program peningkatan kapasitas jurnalis, serta dukungan terhadap pelaksanaan Survei Indeks Kemerdekaan Pers. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya hubungan yang lebih sehat antara pemerintah daerah dan media massa, sekaligus memperkuat kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia. (**)



























