Jakarta – Presiden Setujui Penguatan Kompolnas dalam Reformasi Polri. Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyampaikan laporan hasil kajian kepada Presiden di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2025). Presiden menerima dan menyetujui sejumlah poin utama reformasi, termasuk penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan institusi kepolisian.
Dalam laporan itu, KPRP mengusulkan langkah strategis, antara lain revisi Undang-Undang Polri yang akan ditindaklanjuti melalui penyusunan regulasi turunan, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan instruksi presiden. Reformasi internal juga mencakup penyesuaian peraturan di lingkungan Polri guna mendukung transformasi kelembagaan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, mengatakan komisinya telah menyelesaikan laporan komprehensif setelah tiga bulan bekerja. Laporan tersebut berisi rekomendasi kebijakan jangka pendek hingga menengah hingga 2029, dan mencakup berbagai aspek reformasi kepolisian.
Salah satu poin utama adalah penguatan peran Kompolnas. Ke depan, keanggotaan Kompolnas tidak lagi bersifat ex-officio, tetapi diisi oleh unsur independen dari berbagai latar belakang untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan objektif dan profesional. Keputusan dan rekomendasi Kompolnas juga diharapkan bersifat mengikat.
“Bapak Presiden menyetujui penguatan Kompolnas sehingga fungsi pengawasan menjadi efektif, dan keanggotaannya lebih independen,” tegas Jimly. Hal senada disampaikan Yusril Ihza Mahendra, yang menekankan bahwa keputusan Kompolnas ke depan harus mengikat dan dilaksanakan, termasuk implikasinya pada perubahan Undang-Undang Polri.
Guna merealisasikan penguatan tersebut, pemerintah akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Polri. Rancangan undang-undang telah tersedia dan siap dibahas bersama DPR, dengan memasukkan poin-poin rekomendasi KPRP.
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, menyambut baik rekomendasi KPRP dan berkomitmen menindaklanjutinya. Langkah ini sejalan dengan upaya Polri dalam meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Reformasi yang dijalankan diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu menghadirkan perubahan nyata dalam kualitas pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh.



























