Medan – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN) Hidayat Tanjung menegaskan bahwa setiap klausula dalam perjanjian pembiayaan dan perbankan harus mengedepankan prinsip perlindungan konsumen serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Hidayat, dalam praktik di lapangan masih ditemukan sejumlah klausula perjanjian yang dinilai berpotensi merugikan konsumen karena dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha tanpa memberikan posisi yang seimbang kepada masyarakat sebagai debitur.
“Klausula dalam perjanjian tidak boleh menghilangkan hak konsumen ataupun memindahkan seluruh tanggung jawab kepada konsumen secara sepihak. Isi perjanjian harus tetap mengedepankan asas keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Hidayat, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, perlindungan konsumen dalam sebuah perjanjian sangat penting karena posisi masyarakat sering kali berada pada pihak yang lemah, terutama dalam memahami istilah hukum maupun konsekuensi dari isi perjanjian yang ditandatangani.
Menurut dia, terdapat sejumlah klausula yang kerap menjadi persoalan dalam hubungan antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen. Salah satunya klausula yang memberikan kewenangan sepihak kepada kreditur untuk menentukan tindakan tertentu tanpa persetujuan konsumen.
Selain itu, terdapat pula klausula yang membebankan seluruh risiko, biaya tambahan, maupun tanggung jawab hanya kepada debitur meskipun kondisi keterlambatan pembayaran terjadi akibat faktor kesulitan ekonomi yang dialami konsumen.
“Konsumen harus mendapatkan penjelasan yang jelas, terbuka, dan mudah dipahami sebelum menandatangani perjanjian. Jangan sampai masyarakat hanya diminta menandatangani tanpa memahami hak dan kewajibannya,” katanya.
Hidayat menilai, transparansi menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen. Pelaku usaha wajib menjelaskan isi klausula terkait bunga, denda, penagihan, penyelesaian sengketa, hingga risiko hukum apabila terjadi wanprestasi atau keterlambatan pembayaran.
Ia menambahkan, klausula yang dibuat secara tidak seimbang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari karena konsumen merasa dirugikan atau tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Karena itu, LPK-GKN meminta pelaku usaha di sektor pembiayaan dan perbankan untuk menyusun perjanjian yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga memperhatikan hak-hak konsumen sebagai bagian dari kepastian hukum.
“Perjanjian yang sehat harus memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak. Pelaku usaha memiliki hak untuk memperoleh pembayaran, tetapi konsumen juga memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan manusiawi,” ujar Hidayat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti membaca setiap klausula sebelum menandatangani dokumen pembiayaan maupun pinjaman perbankan agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari.
“Pemahaman konsumen terhadap isi perjanjian sangat penting. Masyarakat jangan ragu meminta penjelasan apabila terdapat klausula yang tidak dipahami atau dianggap memberatkan,” kata Hidayat. (Bustami)



























