Bekasi – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut pelaku dan dalang di balik aksi demonstrasi anarkis di gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (22/5/2024).
Demonstrasi yang berakhir dengan perusakan fasilitas tersebut diduga dimanipulasi oleh elit politik dan oknum birokrat yang ingin mempertahankan kekuasaan di pemerintahan Kota Bekasi.
Massa aksi mendesak pencopotan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhammad, yang berencana melakukan rotasi dan mutasi sejumlah jabatan di dinas Kota Bekasi.
Rencana ini dianggap mengancam posisi strategis yang ditempati oleh orang-orang yang diduga titipan dari mantan kepala daerah sebelumnya.
Padahal, rotasi dan mutasi tersebut merupakan kewenangan penuh Pj. Wali Kota sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022.
Ketua Umum LPKAN, M. Ali Zaeni, menyatakan bahwa tuntutan massa agar DPRD Kota Bekasi mencopot Pj. Wali Kota sangat tidak relevan dan tindakan anarkis yang merusak fasilitas negara tidak bisa dibenarkan.
“Pj. Wali Kota tidak memiliki kepentingan politik dalam proses mutasi dan rotasi, dan bertindak sesuai aturan. Dia adalah ASN yang ditunjuk Kemendagri,” ujar Ali Zaeni pada Jumat (24/5/2024).
Ali menegaskan bahwa negara telah memberikan ruang untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun harus dilakukan secara beradab.
“Jika terjadi anarkis, polisi harus menangkap pelakunya dan aktor intelektual di balik kerusakan fasilitas negara tersebut,” tambahnya.
LPKAN juga meminta Kemendagri untuk menginvestigasi adanya upaya kriminalisasi terhadap Pj. Wali Kota Bekasi.
Ali mengkhawatirkan bahwa dibiarkannya hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penjabat kepala daerah lainnya di Indonesia.
“Kemendagri harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi para penjabat kepala daerah di Indonesia,” pungkasnya.
Dengan berita ini, LPKAN berharap ada langkah konkret dari aparat hukum untuk mengusut tuntas aktor di balik aksi anarkis ini, sekaligus memberikan perlindungan bagi Pj. Wali Kota yang menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan. (Ma)