Medan – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN), Hidayat Tanjung, meminta PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal di sejumlah wilayah Pulau Sumatera.
Pemadaman yang terjadi sejak Jumat (22/5/2026) meliputi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, dan Lampung. Gangguan tersebut disebut berlangsung hingga 19 jam akibat masalah pada sistem transmisi listrik di wilayah Sumatra Bagian Utara.
Hidayat menilai peristiwa itu menunjukkan masih lemahnya sistem pemeliharaan jaringan kelistrikan. Menurut dia, pemadaman tidak hanya menghambat aktivitas masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.
“Pemadaman listrik ini sangat dirasakan masyarakat. Karena itu, sudah sewajarnya PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan yang mengalami kerugian,” ujar Hidayat, Minggu (24/5/2026).
Ia mengatakan kompensasi dapat diberikan dalam bentuk potongan tagihan listrik maupun kebijakan lain yang meringankan pelanggan. Menurutnya, permintaan maaf saja tidak cukup untuk mengganti dampak yang dialami masyarakat akibat terputusnya pasokan listrik.
Hidayat menegaskan hubungan antara pelanggan dan penyedia jasa harus ditempatkan setara di hadapan hukum. Karena itu, PLN dinilai juga harus bertanggung jawab apabila terjadi gangguan layanan yang merugikan masyarakat.
“Jika masyarakat dapat dikenai sanksi atas pelanggaran tertentu, maka PLN juga harus bertanggung jawab atas gangguan layanan yang terjadi,” katanya.
Menurut Hidayat, pemadaman listrik berskala besar turut memicu keresahan di tengah masyarakat karena mengganggu aktivitas warga, terutama pada malam hari. Padamnya lampu jalan juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan mengurangi rasa aman masyarakat.
Selain berdampak pada kehidupan sosial, gangguan listrik turut memukul sektor ekonomi. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami penurunan pendapatan akibat aktivitas perdagangan terhenti. Sejumlah toko bahkan menghentikan operasional karena peralatan elektronik dan sistem pembayaran digital tidak dapat digunakan.
Gangguan pasokan listrik juga memengaruhi jaringan telekomunikasi di sejumlah wilayah. Layanan telepon seluler dan internet dilaporkan terganggu sehingga masyarakat kesulitan berkomunikasi dan mengakses informasi.
Usaha yang bergantung pada fasilitas pendingin turut mengalami kerugian. Pedagang ikan, daging, produk susu, dan makanan beku menghadapi risiko kerusakan barang akibat suhu penyimpanan yang tidak stabil selama pemadaman berlangsung.
Tidak hanya itu, sejumlah layanan publik seperti fasilitas kesehatan, perkantoran, dan distribusi air bersih ikut terdampak. Warga mengalami kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari karena pompa air yang bergantung pada listrik tidak dapat beroperasi.
LPK-GKN meminta PLN segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemeliharaan jaringan listrik agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Selain itu, lembaga tersebut mendesak adanya kepastian mengenai mekanisme kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman massal di sejumlah daerah di Sumatera. (Tami)



























