Medan – Universitas Sumatera Utara menyampaikan klarifikasi resmi mengenai status kepegawaian Alexander Ginting, pegawai yang sebelumnya mengeluhkan penghentian pembayaran gaji serta ketidakjelasan status sebagai aparatur sipil negara.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat resmi Universitas Sumatera Utara sebagai tanggapan atas permohonan konfirmasi dan klarifikasi dari redaksi. Surat tersebut diterima redaksi pada Selasa, (03/02/26).
Dalam surat tersebut, Universitas Sumatera Utara menjelaskan bahwa hingga saat klarifikasi disampaikan, Alexander Ginting masih tercatat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Pihak universitas juga menyampaikan bahwa terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan proses pemeriksaan kepegawaian.
Menurut keterangan Universitas Sumatera Utara, proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hingga surat klarifikasi diterbitkan, belum terdapat keputusan akhir yang ditetapkan terkait proses tersebut.
Sebelumnya, Alexander Ginting menyampaikan kepada awak media mengenai penghentian pembayaran gaji serta belum diterimanya penjelasan tertulis terkait status kepegawaiannya. Ia mengaku masih memiliki Nomor Induk Pegawai dan belum pernah menerima surat keputusan resmi yang menyatakan pemberhentian maupun perubahan status sebagai aparatur sipil negara.
Alexander Ginting menyebutkan bahwa dirinya diangkat sebagai aparatur sipil negara pada 2010 dan bertugas sebagai petugas satuan pengamanan di lingkungan Universitas Sumatera Utara. Dalam beberapa tahun terakhir, kondisi kesehatan disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pelaksanaan tugas kedinasan.
Dalam keterangannya kepada media, Alexander Ginting mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk menjalankan aktivitas kerja secara optimal. Meski demikian, menurut pengakuannya, tidak pernah diterima surat resmi yang menjelaskan perubahan status kepegawaian maupun dasar administratif penghentian pembayaran gaji.
Alexander Ginting berharap Universitas Sumatera Utara dapat memberikan kejelasan administratif terkait status kepegawaiannya, terutama menjelang usia pensiun.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan verifikasi, redaksi telah mengajukan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Universitas Sumatera Utara sebelum menerbitkan pemberitaan.
Pada Kamis, (29/01/26), perwakilan Biro Sumber Daya Manusia Universitas Sumatera Utara menyampaikan bahwa surat tersebut telah diterima dan akan ditanggapi secara resmi.
Klarifikasi Universitas Sumatera Utara dimuat sebagai bentuk pemenuhan hak jawab. Informasi lanjutan akan disampaikan jika terdapat perkembangan lebih lanjut. (Imran)




























