Medan – Penegakan supremasi hukum di bidang perlindungan konsumen menjadi prasyarat utama terciptanya keadilan dalam hubungan antara pelaku usaha dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan kepastian hukum sebagai fondasi untuk menjamin hak-hak konsumen di tengah aktivitas ekonomi yang semakin kompleks.
Akademisi hukum, M. Syafi’i Siregar, SH, MH, menilai lembaga perlindungan konsumen memiliki posisi strategis dalam sistem hukum nasional. Menurut dia, lembaga ini tidak hanya menjadi wadah penerimaan pengaduan masyarakat, tetapi juga sarana advokasi dan edukasi hukum bagi konsumen.
Syafi’i mengatakan, “Lembaga perlindungan konsumen lahir langsung dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Secara hukum, keberadaannya bersifat lex specialis derogat legi generali, sehingga ketentuan khusus perlindungan konsumen harus diutamakan dibandingkan aturan umum.”
Ia menjelaskan, Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN) memiliki legal standing yang jelas sebagai lembaga resmi yang secara khusus menangani persoalan konsumen. Status hukum tersebut memberikan legitimasi bagi lembaga untuk melakukan pendampingan, advokasi, dan pembelaan hukum terhadap masyarakat yang dirugikan oleh pelaku usaha.
“Setiap bentuk produksi barang maupun penyediaan jasa wajib mematuhi regulasi pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Undang-undang perlindungan konsumen telah mengatur sanksi pidana maupun denda bagi pelaku usaha yang tidak patuh. Apabila pelaku usaha melanggar regulasi, sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang harus diterapkan secara tegas,” tambah Syafi’i. Kamis, (22/01/26).
Selain undang-undang induk, Syafi’i menyoroti regulasi turunan yang terkait langsung dengan kepentingan konsumen, seperti peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, serta kementerian teknis lainnya. Seluruh regulasi ini membentuk satu kesatuan sistem hukum perlindungan konsumen.
“Prinsip utama dari undang-undang perlindungan konsumen adalah mewujudkan kepastian hukum demi melindungi konsumen,” ujar Syafi’i, yang juga menjabat Koordinator Bantuan Hukum LPK-GKN.
Sebagai negara hukum, Syafi’i menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum. “Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri atas prinsip negara hukum. Apabila terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen, kami akan mencari dan menggunakan payung hukum yang tersedia untuk menindak pelaku usaha yang melanggar,” kata Syafi’i.
Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan aktivis konsumen sekaligus Ketua LPK-GKN, Hidayat Tanjung.
Hidayat menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pihak terhadap regulasi yang telah ditetapkan negara. Menurut dia, konsumen masih kerap berada pada posisi lemah dalam relasi dengan pelaku usaha.
“Konsumen sering menjadi korban ketidakadilan akibat orientasi keuntungan yang mengabaikan norma hukum. Karena itu, pelaku usaha harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Hidayat.
Hidayat menilai regulasi berfungsi sebagai instrumen vital untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan publik. “Apabila negara tidak memiliki regulasi yang jelas, masyarakat pasti berada pada posisi paling dirugikan karena pelaku usaha hanya berorientasi pada keuntungan semata,” kata Hidayat.
Dalam perannya sebagai lembaga perlindungan konsumen, LPK-GKN melakukan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa di pasar. “Pengawasan terhadap barang dan jasa merupakan tanggung jawab moral lembaga perlindungan konsumen agar masyarakat memperoleh produk yang aman, layak, dan sesuai dengan regulasi,” ujar Hidayat.
Dorongan dari kalangan akademisi dan aktivis konsumen tersebut mencerminkan kebutuhan mendesak akan penegakan hukum perlindungan konsumen yang konsisten dan berkeadilan. Tanpa komitmen penegakan hukum yang kuat, perlindungan konsumen berisiko berhenti pada tataran normatif dan belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat. (Bustami)



























