• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

    Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

    Manfaat BPJS Kesehatan Semakin Dirasakan Masyarakat, LPK-GKN Apresiasi Kebijakan Pemerintah

    Manfaat BPJS Kesehatan Semakin Dirasakan Masyarakat, LPK-GKN Apresiasi Kebijakan Pemerintah

    Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

    Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

    Kemenag Deli Serdang Gelar Donor Darah Lintas Agama Sambut Hari Amal Bhakti ke-80

    Presiden Prabowo Tinjau Langsung Dampak Bencana di Aceh Tamiang

    Presiden Prabowo Tinjau Langsung Dampak Bencana di Aceh Tamiang

    PLN Minta Maaf, Pemulihan Listrik Aceh Terkendala Kerusakan Parah Jaringan Transmisi

    PLN Minta Maaf, Pemulihan Listrik Aceh Terkendala Kerusakan Parah Jaringan Transmisi

    Cuaca Ekstrem Ancam Sumut Sepekan ke Depan

    Cuaca Ekstrem Ancam Sumut Sepekan ke Depan

    Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur, Dua Jembatan Bailey Dipasang di Aceh Bireuen

    Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur, Dua Jembatan Bailey Dipasang di Aceh Bireuen

    Mudik Gratis Natal 2025 di Sumut Tetap Jalan Meski Dilanda Longsor

    Mudik Gratis Natal 2025 di Sumut Tetap Jalan Meski Dilanda Longsor

  • bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Internasional
  • Entertainment
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

    Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

    Manfaat BPJS Kesehatan Semakin Dirasakan Masyarakat, LPK-GKN Apresiasi Kebijakan Pemerintah

    Manfaat BPJS Kesehatan Semakin Dirasakan Masyarakat, LPK-GKN Apresiasi Kebijakan Pemerintah

    Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

    Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

    Kemenag Deli Serdang Gelar Donor Darah Lintas Agama Sambut Hari Amal Bhakti ke-80

    Presiden Prabowo Tinjau Langsung Dampak Bencana di Aceh Tamiang

    Presiden Prabowo Tinjau Langsung Dampak Bencana di Aceh Tamiang

    PLN Minta Maaf, Pemulihan Listrik Aceh Terkendala Kerusakan Parah Jaringan Transmisi

    PLN Minta Maaf, Pemulihan Listrik Aceh Terkendala Kerusakan Parah Jaringan Transmisi

    Cuaca Ekstrem Ancam Sumut Sepekan ke Depan

    Cuaca Ekstrem Ancam Sumut Sepekan ke Depan

    Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur, Dua Jembatan Bailey Dipasang di Aceh Bireuen

    Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur, Dua Jembatan Bailey Dipasang di Aceh Bireuen

    Mudik Gratis Natal 2025 di Sumut Tetap Jalan Meski Dilanda Longsor

    Mudik Gratis Natal 2025 di Sumut Tetap Jalan Meski Dilanda Longsor

  • bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Internasional
  • Entertainment
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home bisnis

Akademisi dan Aktivis Dorong Penegakan Supremasi Hukum Perlindungan Konsumen

admin by admin
Januari 23, 2026
0 0
0
Akademisi dan Aktivis Dorong Penegakan Supremasi Hukum Perlindungan Konsumen
71
VIEWS
Share on Facebook

Medan – Penegakan supremasi hukum di bidang perlindungan konsumen menjadi prasyarat utama terciptanya keadilan dalam hubungan antara pelaku usaha dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan kepastian hukum sebagai fondasi untuk menjamin hak-hak konsumen di tengah aktivitas ekonomi yang semakin kompleks.

Akademisi hukum, M. Syafi’i Siregar, SH, MH, menilai lembaga perlindungan konsumen memiliki posisi strategis dalam sistem hukum nasional. Menurut dia, lembaga ini tidak hanya menjadi wadah penerimaan pengaduan masyarakat, tetapi juga sarana advokasi dan edukasi hukum bagi konsumen.

Syafi’i mengatakan, “Lembaga perlindungan konsumen lahir langsung dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Secara hukum, keberadaannya bersifat lex specialis derogat legi generali, sehingga ketentuan khusus perlindungan konsumen harus diutamakan dibandingkan aturan umum.”

Ia menjelaskan, Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN) memiliki legal standing yang jelas sebagai lembaga resmi yang secara khusus menangani persoalan konsumen. Status hukum tersebut memberikan legitimasi bagi lembaga untuk melakukan pendampingan, advokasi, dan pembelaan hukum terhadap masyarakat yang dirugikan oleh pelaku usaha.

Baca Juga

Ketua LPK-GKN Hidayat Tanjung Kunjungi PDAM Tirtanadi Denai, Tekankan Perlindungan Hak Konsumen

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan Bangsa

“Setiap bentuk produksi barang maupun penyediaan jasa wajib mematuhi regulasi pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Undang-undang perlindungan konsumen telah mengatur sanksi pidana maupun denda bagi pelaku usaha yang tidak patuh. Apabila pelaku usaha melanggar regulasi, sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang harus diterapkan secara tegas,” tambah Syafi’i. Kamis, (22/01/26).

Selain undang-undang induk, Syafi’i menyoroti regulasi turunan yang terkait langsung dengan kepentingan konsumen, seperti peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, serta kementerian teknis lainnya. Seluruh regulasi ini membentuk satu kesatuan sistem hukum perlindungan konsumen.

“Prinsip utama dari undang-undang perlindungan konsumen adalah mewujudkan kepastian hukum demi melindungi konsumen,” ujar Syafi’i, yang juga menjabat Koordinator Bantuan Hukum LPK-GKN.

Sebagai negara hukum, Syafi’i menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum. “Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri atas prinsip negara hukum. Apabila terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen, kami akan mencari dan menggunakan payung hukum yang tersedia untuk menindak pelaku usaha yang melanggar,” kata Syafi’i.

Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan aktivis konsumen sekaligus Ketua LPK-GKN, Hidayat Tanjung.

Hidayat menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pihak terhadap regulasi yang telah ditetapkan negara. Menurut dia, konsumen masih kerap berada pada posisi lemah dalam relasi dengan pelaku usaha.

“Konsumen sering menjadi korban ketidakadilan akibat orientasi keuntungan yang mengabaikan norma hukum. Karena itu, pelaku usaha harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Hidayat.

Hidayat menilai regulasi berfungsi sebagai instrumen vital untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan publik. “Apabila negara tidak memiliki regulasi yang jelas, masyarakat pasti berada pada posisi paling dirugikan karena pelaku usaha hanya berorientasi pada keuntungan semata,” kata Hidayat.

Dalam perannya sebagai lembaga perlindungan konsumen, LPK-GKN melakukan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa di pasar. “Pengawasan terhadap barang dan jasa merupakan tanggung jawab moral lembaga perlindungan konsumen agar masyarakat memperoleh produk yang aman, layak, dan sesuai dengan regulasi,” ujar Hidayat.

Dorongan dari kalangan akademisi dan aktivis konsumen tersebut mencerminkan kebutuhan mendesak akan penegakan hukum perlindungan konsumen yang konsisten dan berkeadilan. Tanpa komitmen penegakan hukum yang kuat, perlindungan konsumen berisiko berhenti pada tataran normatif dan belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat. (Bustami)

Tags: Hidayat TanjungLPK GKNPerllindungan konsumenSyafi’i Siregar
admin

admin

Related Posts

LPK-GKN Kunjungi PDAM Tirtandi Cabang Denai, Dorong Peningkatan Pelayanan Pelanggan
Nasional

Ketua LPK-GKN Hidayat Tanjung Kunjungi PDAM Tirtanadi Denai, Tekankan Perlindungan Hak Konsumen

Januari 18, 2026
Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan Bangsa
bisnis

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan Bangsa

Januari 10, 2026
Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional
bisnis

Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

Januari 10, 2026
LPK-GKN Tegaskan Bank Wajib Salurkan KUR Tanpa Agunan Tambahan
bisnis

LPK-GKN Tegaskan Bank Wajib Salurkan KUR Tanpa Agunan Tambahan

Januari 7, 2026
Divisi Bantuan Hukum LPK-GKN Mengisi Kekosongan Negara dalam Perlindungan Konsumen
bisnis

Divisi Bantuan Hukum LPK-GKN Mengisi Kekosongan Negara dalam Perlindungan Konsumen

Januari 3, 2026
Sumur PPC-01 PHE Jambi Merang Lampaui Target Produksi, Wamen ESDM Apresiasi Kontribusi untuk Ketahanan Energi Nasional
bisnis

Sumur PPC-01 PHE Jambi Merang Lampaui Target Produksi, Wamen ESDM Apresiasi Kontribusi untuk Ketahanan Energi Nasional

Januari 2, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Restui Perjuangan Barry Menjadi Gubsu, Keluarga Besar Simorangkir Gelar Do’a Bersama Untuk Kedamaian Pilkada Sumut 

Restui Perjuangan Barry Menjadi Gubsu, Keluarga Besar Simorangkir Gelar Do’a Bersama Untuk Kedamaian Pilkada Sumut 

Mei 20, 2024
Perjalanan Karir AKP Zikri Muamar: Dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Hingga Wakasat Reskrim Polrestabes Medan

Perjalanan Karir AKP Zikri Muamar: Dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Hingga Wakasat Reskrim Polrestabes Medan

Agustus 23, 2025
Walaupun Dibully, PKS Tetap Peduli Melayani Masyarakat Ketika Bencana Banjir Terjadi Saat Pilkada Serentak 2024

Walaupun Dibully, PKS Tetap Peduli Melayani Masyarakat Ketika Bencana Banjir Terjadi Saat Pilkada Serentak 2024

November 29, 2024
M. Nuh Dilantik Kembali sebagai Anggota DPD RI untuk Periode Kedua

M. Nuh Dilantik Kembali sebagai Anggota DPD RI untuk Periode Kedua

September 30, 2024
Penonjoban Puluhan ASN di Kabupaten Karo Dinilai Langgar Aturan

Penonjoban Puluhan ASN di Kabupaten Karo Dinilai Langgar Aturan

0
Konsolidasi DPD SPRI Sumut di Gedung Kantor Gubsu

Konsolidasi DPD SPRI Sumut di Gedung Kantor Gubsu

0
Akademisi dan Aktivis Dorong Penegakan Supremasi Hukum Perlindungan Konsumen

Akademisi dan Aktivis Dorong Penegakan Supremasi Hukum Perlindungan Konsumen

0
Kuasa Hukum Warga Bukit Mengkirai Apresiasi Rekomendasi DPRD Langkat

Kuasa Hukum Warga Bukit Mengkirai Apresiasi Rekomendasi DPRD Langkat

0
Akademisi dan Aktivis Dorong Penegakan Supremasi Hukum Perlindungan Konsumen

Akademisi dan Aktivis Dorong Penegakan Supremasi Hukum Perlindungan Konsumen

Januari 23, 2026
Ngopi Bareng Bersama Wakil Ketua DPRD Sumut

Ngopi Bareng Bersama Wakil Ketua DPRD Sumut

Januari 20, 2026
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Januari 20, 2026
Literasi Hukum Konsumen Dinilai Masih Rendah, Lembaga Advokasi Jadi Rujukan Masyarakat

Literasi Hukum Konsumen Dinilai Masih Rendah, Lembaga Advokasi Jadi Rujukan Masyarakat

Januari 18, 2026
Indonesia One

Berita Terbaru

Akademisi dan Aktivis Dorong Penegakan Supremasi Hukum Perlindungan Konsumen

Akademisi dan Aktivis Dorong Penegakan Supremasi Hukum Perlindungan Konsumen

Januari 23, 2026
Ngopi Bareng Bersama Wakil Ketua DPRD Sumut

Ngopi Bareng Bersama Wakil Ketua DPRD Sumut

Januari 20, 2026
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Januari 20, 2026
Literasi Hukum Konsumen Dinilai Masih Rendah, Lembaga Advokasi Jadi Rujukan Masyarakat

Literasi Hukum Konsumen Dinilai Masih Rendah, Lembaga Advokasi Jadi Rujukan Masyarakat

Januari 18, 2026

Alamat

Jalan Medan-Batangkuis Dusun 3, Sei Rotan No 136, kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Email: lpkgkn20@gmail.com
Telp/Hp : 0858-3695-8472
Diterbitkan oleh PT Citra Buruh Nasional
SK MENKUMHAM NOMOR AHU 0002461-AH.01.01 TAHUN 2020

Kategori Berita

  • bisnis
  • Daerah
  • Entertainment
  • Hukum
  • IndonesiaOne
  • Internasional
  • Kriminal
  • Nasional
  • Politik

Terbaru

Akademisi dan Aktivis Dorong Penegakan Supremasi Hukum Perlindungan Konsumen

Akademisi dan Aktivis Dorong Penegakan Supremasi Hukum Perlindungan Konsumen

Januari 23, 2026
Ngopi Bareng Bersama Wakil Ketua DPRD Sumut

Ngopi Bareng Bersama Wakil Ketua DPRD Sumut

Januari 20, 2026
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Januari 20, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2020 Indonesia One

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kriminal
  • Network
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Daerah

© 2020 Indonesia One

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In