Medan – Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN) meminta perbankan nasional agar mematuhi ketentuan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesuai regulasi pemerintah. Permintaan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik bank yang mensyaratkan agunan tambahan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), meskipun aturan secara tegas menyebutkan pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak diwajibkan menggunakan jaminan tambahan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama kementerian terkait telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan, melainkan cukup agunan pokok berupa usaha yang dibiayai.
Kebijakan tersebut bertujuan mendorong pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan kapasitas usaha masyarakat kecil. Namun, implementasi di lapangan dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu kasus dialami Irma (49), pelaku usaha kecil di Medan. Ia mengajukan pinjaman KUR ke salah satu bank untuk menambah modal usaha. Namun, pengajuan tersebut ditolak dengan alasan pemohon harus menyediakan jaminan tambahan berupa aset pribadi.
“Saya mengajukan pinjaman untuk menambah modal usaha, tetapi pihak bank meminta jaminan. Tanpa jaminan, pengajuan tidak dapat diproses,” ujar Irma, Selasa (7/1/2026).
Karena kebutuhan modal yang mendesak, Irma akhirnya terpaksa meminjam dana dari rentenir dengan bunga sangat tinggi. Kondisi tersebut dinilai semakin membebani pelaku usaha kecil dan berpotensi mengancam keberlangsungan usaha.
Ketua LPK-GKN Hidayat menegaskan bahwa praktik perbankan yang tetap meminta agunan tambahan untuk KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta merupakan pelanggaran terhadap regulasi pemerintah.
“Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 sudah menegaskan bahwa penyaluran KUR hingga Rp100 juta tidak wajib disertai agunan tambahan. Cukup agunan pokok berupa usaha yang dibiayai. Apabila bank menetapkan kebijakan di luar ketentuan tersebut, tindakan tersebut dapat dikategorikan melawan hukum,” ujar Hidayat.
Hidayat menambahkan, regulasi juga memuat sanksi tegas bagi bank penyalur yang melanggar, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan subsidi bunga KUR oleh pemerintah.
Menurut Hidayat, pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui kebijakan pembiayaan yang inklusif. Oleh karena itu, perbankan sebagai pelaksana program KUR diharapkan menjalankan kebijakan secara konsisten dan bertanggung jawab.
“Regulasi dirancang untuk membantu UMKM bangkit, memperkuat ekonomi rakyat, serta menciptakan kesejahteraan. Pelaksanaan yang tidak sesuai aturan berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat tujuan pembangunan ekonomi,” kata Hidayat.
LPK-GKN mendorong pengawasan lebih ketat terhadap penyaluran KUR oleh otoritas terkait. Selain itu, masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan praktik perbankan yang tidak sesuai dengan ketentuan program KUR.
“Apabila dijalankan sesuai regulasi, KUR dapat menjadi solusi permodalan bagi UMKM dan mencegah masyarakat terjerumus ke pinjaman informal dengan bunga tinggi,” ujar Hidayat. (Kairul)




























