Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Putusan itu merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Dalam pertimbangannya, MK menilai perlunya pemaknaan yang lebih tegas terhadap ketentuan perlindungan hukum bagi wartawan agar tidak menimbulkan penafsiran yang berpotensi merugikan kebebasan pers.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan putusan menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut, menurut Mahkamah, hanya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Mekanisme dimaksud meliputi penggunaan hak jawab, hak koreksi, serta proses penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers. Apabila mekanisme tersebut telah dijalankan dan tidak mencapai kesepakatan, barulah dimungkinkan ditempuh langkah hukum sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret dari Mahkamah, ketentuan Pasal 8 UU Pers berpotensi disalahgunakan. Kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi penegak hukum untuk langsung menjerat wartawan secara pidana tanpa terlebih dahulu mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.
Menurut Mahkamah, pemaknaan konstitusional tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Pers, sebagai pilar demokrasi, membutuhkan jaminan hukum agar dapat menjalankan fungsi informatif, edukatif, dan kontrol sosial secara bebas dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus terlebih dahulu mengacu pada mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Pertimbangan dan penilaian Dewan Pers menjadi bagian penting dalam menentukan apakah suatu karya jurnalistik mengandung pelanggaran etik atau dapat dilanjutkan ke ranah hukum.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” kata Guntur.
Putusan MK ini dinilai memperkuat posisi wartawan dan kebebasan pers di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme penanganan sengketa pers agar tidak langsung dibawa ke ranah pidana. (Imran)



























