Medan – Untuk mencegah terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar di Kota Medan, khususnya di wilayah Kecamatan Medan Barat, belum lama ini jajaran Forkopimcam Medan Barat berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan menggelar kegiatan penertiban. Pelaksana Harian (Plh) Camat Medan Barat, Maswan Harahap, S.T., memimpin langsung kegiatan penertiban juru parkir liar yang berlangsung di seputaran Lapangan Merdeka.
Dalam kegiatan tersebut, Maswan Harahap menghimbau kepada para pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan di atas trotoar atau di tempat yang tidak sesuai agar mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama. Penertiban melibatkan pengecekan identitas juru parkir, kartu parkir, karcis parkir, serta wilayah pengelolaan parkir yang telah ditetapkan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kapolsek Medan Barat yang diwakili oleh Kanit Lalu Lintas Polsek Medan Barat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Dinas Perhubungan Kota Medan, Trantib Kecamatan Medan Barat, Kasi Trantib Kelurahan Kesawan, serta Kepala Lingkungan se-Kelurahan Kesawan. Sinergi antara berbagai instansi diharapkan dapat mengatasi persoalan parkir liar yang menjadi keluhan masyarakat.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional
(LPK-GKN), Hidayat Tanjung, memberikan apresiasi atas langkah tegas yang dilakukan jajaran Forkopimcam Medan Barat dan Dinas Perhubungan. Hidayat menilai bahwa keberadaan juru parkir liar selama ini sangat meresahkan masyarakat, terlebih karena hampir di seluruh titik di Kota Medan pengendara kendaraan kerap dipungut biaya parkir secara tidak resmi.
“LPK-GKN sangat mendukung penertiban yang dilakukan oleh jajaran Forkopimcam. Langkah yang sangat positif. Harapan kami, seluruh Forkopimcam yang ada di 21 kecamatan dapat mengikuti, agar Kota Medan menjadi lebih aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama dari praktik parkir liar yang sangat mengganggu,” ujar Hidayat Tanjung kepada awak media saat berada di DPRD Sumut, Selasa (9/9/2025).
Sebagai putra asli Kota Medan, Hidayat juga menyampaikan keprihatinannya atas masih maraknya oknum juru parkir liar yang beroperasi hingga larut malam. Menurutnya, keberadaan parkir ilegal hingga pukul 22.00 WIB dan bahkan lebih adalah persoalan serius yang perlu perhatian khusus dari Pemerintah Kota Medan.
“Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Walikota Medan untuk meninjau dan mengatur ulang sistem parkir, terutama jam operasionalnya. Mari bersama-sama kita jaga kota yang kita cintai agar terbebas dari praktik parkir liar yang meresahkan,” pungkas Hidayat.
Sebelumnya, masyarakat Kota Medan telah lama resah akibat keberadaan juru parkir liar yang kerap melakukan pungutan tanpa aturan jelas. Penertiban dan pembenahan sistem parkir menjadi kebutuhan mendesak untuk mewujudkan Kota Medan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya. (Bustami)




























