Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menyatakan bahwa ketiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang mendaftar pada 29 Agustus 2024 memenuhi persyaratan administrasi untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Ketiga paslon tersebut sebagai berikut, 1. Rico Tri Putra Bayu Waas – Zakiyuddin Harahap
2. Prof. Ridha Darmajaya – Abdul Rani SH
3. H. Hidayatullah SE – H. A. Yasir Ridho Loebis M.S.P.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, melalui Komisioner Bobby Niedal Dalimunthe dan Muhammad Taufiqurrahman Munthe pada Sabtu (14/9/2024) di gedung KPU Medan.
“Setelah verifikasi, ketiga paslon dinyatakan memenuhi syarat. Penetapan paslon akan dilakukan pada 22 September 2024, dengan masa tanggapan masyarakat dari 15 hingga 17 September 2024. Klarifikasi akan dilakukan pada 18 hingga 20 September 2024,” jelas Taufik Qurrahman Munthe.
Taufik menambahkan, pengundian nomor urut paslon akan dilaksanakan pada 23 September 2024. Proses ini mengikuti surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat.
Terkait persyaratan administrasi, Taufik mengatakan bahwa surat SK pemberhentian paslon yang masih dalam proses diharapkan dapat diselesaikan sebelum 22 September 2024. Selain itu, kampanye akan dimulai pada 25 September dan berlangsung hingga 23 November 2024, dengan KPU Medan akan mengkoordinasikan lokasi kampanye dengan Pemerintah Kota Medan.
Bobby Niedal Dalimunthe menambahkan bahwa tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung, melalui media elektronik, atau surat. Klarifikasi akan dilakukan pada 20 September, dan sebelum 22 September, KPU akan berkoordinasi dengan Pemko Medan mengenai lokasi kampanye.
Pada 24 November, KPU Medan akan menginformasikan kepada paslon tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Kampanye akan dimulai pada 25 November 2024.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi tautan berikut: