Pakpak Bharat – Pasca bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, perhatian terhadap kelestarian lingkungan kembali mengemuka. Sejumlah daerah perbukitan dinilai semakin rentan akibat kerusakan ekosistem, salah satunya di Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.
Pantauan di sepanjang jalan lintas Pakpak Bharat menuju Subulussalam menunjukkan kondisi perbukitan di kawasan Pegunungan Leuser tidak lagi ditumbuhi vegetasi hutan yang memadai. Di Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, sebagian besar lereng perbukitan kini ditanami pohon kelapa sawit. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat akan potensi longsor, terutama saat curah hujan tinggi.
Warga menilai perubahan tutupan lahan tersebut dapat memperparah risiko bencana alam, seperti yang terjadi di daerah lain di Sumatera. Mereka berharap keseimbangan ekosistem dapat kembali dijaga agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Seorang warga Desa Lae Marempat, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan kawasan perbukitan di wilayah tersebut telah banyak dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh masyarakat.
“Kami khawatir, kalau nanti terjadi longsor seperti di daerah lain, warga di sini yang akan menjadi korban,” ujarnya kepada awak media, Rabu (23/11/2025).
Ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan sawit. Menurutnya, kawasan tersebut seharusnya dikembalikan ke fungsi awal sebagai hutan lindung demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan warga.
“Pemerintah kami minta menindak oknum yang merusak hutan dan mengembalikan kawasan ini menjadi hutan lindung,” katanya.
Pernyataan tersebut diamini oleh sejumlah warga lain yang menyuarakan kekhawatiran serupa terkait potensi bencana di wilayah mereka.
Menanggapi dugaan alih fungsi kawasan hutan lindung di Kabupaten Pakpak Bharat, Kepala Bidang Perlindungan, Pengamanan Hutan, dan Konservasi (PPHPK) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Zainuddin Harahap, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memastikan status kawasan yang dimaksud.
“Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan apakah lokasi tersebut benar merupakan kawasan hutan lindung,” ujar Zainuddin saat dikonfirmasi di dinas LHK Sumatera Utara di Medan. Selasa (30/12/2025).
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Dinas LHK Sumatera Utara akan membentuk tim untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan verifikasi, termasuk pengecekan titik koordinat kawasan yang diduga mengalami alih fungsi.
“Tim akan melihat langsung kondisi di lapangan dan mencocokkan dengan data serta titik koordinat yang ada,” katanya.
Zainuddin menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kejelasan status kawasan tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, Dinas LHK akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti ada alih fungsi kawasan hutan lindung, tentu akan ditindak. Semua sudah diatur dalam undang-undang terkait kehutanan,” ujarnya.
Sebelumnya, awak media telah melakukan penelusuran dan investigasi di kawasan tersebut. Dari hasil investigasi awal, ditemukan adanya aktivitas penanaman kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh oknum masyarakat di kawasan yang diduga merupakan hutan lindung. (Imran)



























