Medan – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian rumah, berinisial WL (40), warga Gang Janiar No. 09, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area. Pelaku diketahui merupakan seorang resedivis yang kembali terlibat kasus pencurian di kawasan Jalan Denai, tepatnya di Anugrah Laundry, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku mencuri sebuah pintu tangga besi, yang menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta. Korban atas nama Elta Kristina S (42), warga Jalan Starban Gang Sawah No. 23, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Kota, segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area dengan laporan polisi nomor: LP/B/267/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 2 April 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Sutrisno, tepat di depan kantor Pegadaian saat sedang berdiri di lokasi.
Dalam interogasi awal, pelaku yang juga dikenal dengan nama alias Windi mengakui perbuatannya. Petugas kemudian membawa pelaku untuk pengembangan kasus guna mencari barang bukti dan lokasi penjualan hasil curian. Namun, saat turun dari mobil, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
“Petugas telah memberikan dua kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area.
Pelaku kemudian diberikan perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Sumut sebelum dibawa ke Polsek Medan Area untuk proses penyidikan lebih lanjut.(SK)