Medan – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN), Hidayat Tanjung, menyampaikan apresiasi terhadap program layanan kesehatan gratis melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Menurut Hidayat, kebijakan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun mereka yang mengalami tunggakan iuran sehingga kesulitan mengakses pelayanan medis.
Melalui program yang dikenal dengan nama Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah itu, masyarakat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sumatera Utara untuk memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit di berbagai daerah di Sumatera Utara.
“Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi warga yang selama ini terkendala status kepesertaan BPJS Kesehatan karena adanya tunggakan iuran. Kehadiran UHC Prioritas memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus terbebani persoalan administrasi yang rumit,” ujar Hidayat Tanjung, Rabu (10/6/2026).
Ia menilai, kebijakan yang dihadirkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut menjadi salah satu terobosan penting dalam meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan sistem UHC, warga tidak lagi khawatir ketika membutuhkan penanganan medis karena pelayanan dapat diperoleh hanya dengan menunjukkan identitas kependudukan yang masih berlaku.
Hidayat mengatakan, kemudahan akses tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Selain memperluas cakupan perlindungan kesehatan, program tersebut juga dinilai mampu meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan pengobatan.
Ia mengimbau masyarakat Sumatera Utara untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah dengan sebaik-baiknya. Menurut dia, warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat langsung mendatangi puskesmas maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP Sumatera Utara.
“Selama fasilitas kesehatan tersebut telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, masyarakat cukup menunjukkan KTP untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hidayat.
LPK-GKN berharap program tersebut dapat terus berjalan secara optimal dan menjangkau seluruh masyarakat di berbagai wilayah Sumatera Utara sehingga akses terhadap layanan kesehatan semakin merata dan berkualitas. ((Rul)



























