Jakarta – Pemerintah pusat mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat guna mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.
Keputusan tersebut disetujui Presiden Prabowo Subianto dalam rapat pada Sabtu (17/1/2026). Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, dengan kebijakan itu, besaran TKD untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di tiga wilayah tersebut disamakan dengan alokasi tahun 2025 setelah efisiensi.
“Presiden sudah memutuskan bahwa seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan tahun 2025. Total penambahannya menjadi Rp10,6 triliun,” ujar Tito di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Sabtu malam (17/1/2026).
Rincian pengembalian TKD meliputi Rp1,6 triliun untuk Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota.
Tito yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra menegaskan, pemerintah pusat berkomitmen penuh memulihkan kondisi di tiga provinsi tersebut, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian. Sejumlah kementerian dan lembaga telah dimobilisasi untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Menurutnya, dana TKD dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah, seperti perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan terdampak bencana. Pemerintah pusat juga akan mengawal proses penyaluran agar dana segera diterima pemerintah daerah.
Meski demikian, Tito mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan pascabencana. Ia menekankan agar anggaran yang dikembalikan tidak disalahgunakan.
“Dana ini untuk bencana, harus dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Jangan sampai diselewengkan,” tegasnya.
Ia berharap proses transfer dana dapat mulai dilakukan pada awal pekan depan melalui koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Pemerintah memastikan seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut menerima pengembalian TKD secara utuh, meskipun tidak semua daerah terdampak langsung. Menurut Tito, dampak sosial dan ekonomi bencana dirasakan secara luas di tingkat provinsi. (Sibur)



























