Medan – Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan, aktivitas ziarah kubur meningkat di sejumlah tempat pemakaman umum di Kota Medan. Salah satunya terlihat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Halat, Selasa (17/02/2026), yang dipadati warga sejak pagi hari.
Tradisi berkunjung ke makam keluarga menjelang Ramadhan telah berlangsung turun-temurun di tengah masyarakat. Dalam ajaran Islam, ziarah kubur dianjurkan secara umum tanpa ketentuan waktu tertentu. Anjuran tersebut dipahami sebagai kebolehan bagi umat Islam untuk melaksanakannya kapan saja, baik pagi, sore, hari Jumat, maupun menjelang bulan puasa. Dengan demikian, pemilihan waktu menjelang Ramadhan dinilai sebagai pilihan momentum, bukan ketentuan ibadah yang bersifat khusus.
Di antara warga yang hadir, tampak Hidayat Tanjung bersama keluarga. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN) itu menyempatkan diri berdoa di pusara orang tua dan keluarga.
“Kami berziarah ke makam orang tua dan keluarga. Semoga Allah SWT menempatkan almarhum dan almarhumah di tempat terbaik serta mengampuni segala khilaf mereka,” ujar Hidayat.
Ia menambahkan, momentum menjelang Ramadhan menjadi saat yang tepat untuk memperbanyak doa sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan. Menurutnya, persiapan spiritual perlu dilakukan sebelum memasuki bulan penuh ampunan.
Hidayat bersama istrinya juga menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin. Ia berharap seluruh amal ibadah, termasuk puasa Ramadhan yang akan dijalankan, dapat diterima oleh Allah SWT. “Marhaban ya Ramadhan, semoga segala amal dan perbuatan kita mendapat ridha-Nya,” tuturnya.
Secara historis, kewajiban puasa Ramadhan ditetapkan pada tahun kedua Hijriah atau sekitar 624 Masehi, setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Ketentuan tersebut berlandaskan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183 hingga 185, yang menegaskan bahwa puasa diwajibkan agar umat Islam mencapai derajat takwa, sebagaimana umat terdahulu.
Perintah tersebut turun pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriah, tidak lama setelah pengalihan arah kiblat dari Baitul Maqdis ke Masjidil Haram. Sebelum kewajiban puasa Ramadhan ditetapkan, umat Islam menjalankan puasa pada hari ‘Asyura, yakni tanggal 10 Muharram.
Pada masa awal penerapan, aturan berbuka puasa memiliki ketentuan yang lebih ketat. Umat Islam tidak diperkenankan makan atau berhubungan suami istri setelah tertidur pada malam hari sebelum berbuka. Namun, melalui Surat Al-Baqarah ayat 187, Allah memberikan keringanan sehingga umat diperbolehkan menikmati waktu berbuka hingga terbit fajar.
Rasulullah SAW mencontohkan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur atas turunnya wahyu pertama. Seiring waktu, Ramadhan menjadi bulan yang dimaknai sebagai kesempatan memperbaiki diri, meningkatkan kualitas ibadah, serta memperkuat kepedulian sosial.
Di Medan, suasana religius mulai terasa seiring meningkatnya aktivitas masyarakat menyambut bulan suci. Selain berziarah, warga juga tampak membersihkan makam keluarga, menabur bunga, serta memanjatkan doa.
Momentum tersebut menjadi pengingat akan pentingnya refleksi diri sebelum memasuki Ramadhan, sekaligus mempererat silaturahmi antarkeluarga dan masyarakat luas. (Sibur)




























