Toba – Sat Narkoba Amankan seorang laki- laki dari salah satu warung yang terdapat di desa Ompu Raja Hutapea Timur Kec. Balige karena memiliki Narkoba jenis Ganja kering setelah di geledah pada Salasa (10/8/2022).
Kasat Narkoba AKP Yugun BM Sibagariang menjelaskan, bahwa penangkapan yamg dilakukan oleh Sat Narkoba merupakan informasi dari masyarakat, salah satu warung tuak yang berada di Desa Ompu Raja Hutapea Balige.
Selanjutnya, Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beriniasial MP 45 tahun warga desa Gasaribu Lagu Boti karena memiliki Narkoba jenis ganja selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Toba.
Setelah dilakukan pemeriksaan di.Sat Narkoba di jelaskan bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka seberat 3, 90 gram .
Atas perbuatan oleh tersangka P.M yang melanggar pidana Narkotika pasal 114 ayat (1) subs.pasal 111 ayat (1) dan UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman yang di kenakan kepada.tersangka 5 tahun keatas. (eduar hutapea)