Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026 tentang dukungan pemerintah daerah (Pemda) terhadap pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI).
SE tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari 2026.
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Mendagri menjelaskan bahwa pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014, serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, Mendagri meminta gubernur serta bupati/wali kota menyusun dan menetapkan kebijakan daerah guna mendukung Gerakan Indonesia ASRI.
Gerakan tersebut mencakup empat fokus utama. Pertama, Aman, yang berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik. Kedua, Sehat, yang menitikberatkan pada kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat.
“Resik, berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi,” ujar Mendagri sebagaimana dikutip dalam SE tersebut, Kamis (19/2/2026).
Adapun aspek Indah berfokus pada estetika lingkungan dan penciptaan ruang publik yang nyaman.
Dalam pelaksanaannya, kepala daerah dapat melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal di daerah, dunia usaha, serta masyarakat.
“Khusus gubernur agar melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI lintas kabupaten/kota di wilayahnya,” lanjut Mendagri.
Sementara itu, bupati/wali kota diminta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan gerakan di tingkat kecamatan. Mereka juga diminta memastikan partisipasi aktif desa/kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat.
Gerakan Indonesia ASRI dilaksanakan di kantor pemerintahan dan swasta setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran dimulai. Selain itu, kegiatan juga digelar di area publik setiap hari Jumat dengan tetap menjaga kelancaran pelayanan publik.
SE tersebut juga mengatur agar kepala daerah melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan secara berkala, serta memberikan apresiasi kepada ASN dan masyarakat yang menunjukkan kinerja baik.
“Melaporkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja,” tandasnya. (**)




























