Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah membuka pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terhitung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang sebentar lagi akan berlangsung pada 27 November 2024.
Di hari pertama (H1) pembukaan pendaftaran 27 Agustus 2024 yang dibuka mulai pukul 08.00 WIB, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah menyatakan hingga sore hari pukul 16.00 WIB belum ada pihak pasangan calon yang mendaftar ke kantor KPU Medan jalan Kejaksaan nomor 37, Petisah Tengah, Kota Medan.
“Belum ada, sejauh ini belum ada yang konfirmasi akan mendaftar di hari ini,” kata Mutia Atiqah kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).
“Pagi mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB tanggal 27 dan 28, tanggal 29 mulai pukul 08.00 WIB-23.59 WIB hari terakhir,” tambahnya lagi.
Mutia mengaku pihaknya juga belum mengetahui berapa banyak nantinya paslon yang akan mendaftar karena memang KPU Medan belum ada yang melakukan komunikasi soal siapa nama yang bakal didaftarkan, namun ia memastikan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari calon yang akan mendaftarkan sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Mutia mengatakan lagi, berdasarkan suara sah hasil Pemilu Legislatif (Pileg) bahwa untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan syarat minimal suara sah 76.693.
“Jumlah ini sesuai suara sah pada Pileg 2024 lalu yakni 1.179.881 dengan Kota Medan maka 6,5% dari suara sah artinya syarat minimal adalah 76.693 suara sah,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Mutia. Sesuai Surat Keputusan KPU Kota Medan Nomor 1411 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024, dijelaskan juga batas usia calon.
“Batas usia minimal calon Wali Kota Medan adalah 25 tahun,” terangnya.
Berdasarkan pantauan informasi yang dihimpun awak media terkait Pasangan Calon (Paslon) pada Pilkada tahun 2024 ini, ada kemungkinan 3 paslon yang akan bertarung.
Dari 3 Paslon tersebut diantaranya ada NasDem, Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Golkar yang disebut-sebut ‘Koalisi Gemuk’ dipastikan akan mengusung Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap di Pilkada Medan 2024.
Selain Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, ada juga paslon Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, Paslon ini diusung PDI Perjuangan dan PPP, selain itu kabarnya, bergabung juga dalam koalisi itu Partai Politik (Parpol) non kursi DPRD Medan seperti Partai Gelora, Partai Ummat, PBB, PKN, Partai Garuda, dan Partai Buruh.
Selanjutnya ada Paslon Aulia Rachman-Ustaz Hidayatullah yang diusung Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berdasarkan Nomor Urut Partai, berikut perolehan suara partai peserta pemilu 2024 di Medan.
PKB: 44.827 suara. Gerindra: 164.371 suara. PDIP: 204.228 suara. Golkar: 138.529 suara. NasDem: 109.393 suara Buruh: 7.779 suara. Gelora: 11.693 suara. PKS: 176.981 suara. PKN: 6.930 suara. Hanura: 30.499 suara. Garuda: 2.327 suara. PAN: 85.136 suara. PBB: 2.514 suara. Demokrat: 59.760 suara. PSI: 61.644 suara. Perindo: 30.592 suara
PPP: 25.672 suara. Ummat: 17.006 suara. (Soni)