Medan — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah bertugas sebagai petugas satuan pengamanan di Universitas Sumatera Utara (USU), Alexander Ginting, menyampaikan keluhan terkait penghentian pembayaran gaji dan ketidakjelasan status kepegawaiannya.
Alexander mengatakan bahwa berdasarkan pengakuannya, ia masih memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan belum menerima keputusan resmi terkait pemberhentian atau perubahan status sebagai ASN. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui awak media di kediamannya di Desa Munthe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Menurut Alexander, ia diangkat sebagai ASN pada 2010 dan bertugas di lingkungan USU hingga kondisi kesehatannya menurun dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebutkan bahwa gangguan kesehatan tersebut membuatnya tidak lagi dapat menjalankan aktivitas kerja secara normal.
“Dalam dua tahun terakhir kondisi saya tidak memungkinkan untuk bekerja. Namun, saya tidak pernah menerima surat keputusan resmi terkait status kepegawaian saya,” ujar Alexander, Kamis, (22/01/2026).
Ia menuturkan bahwa pembayaran gaji sempat diterima secara rutin, namun kemudian terhenti. Hingga kini, menurut pengakuannya, tidak ada penjelasan tertulis yang diterimanya mengenai dasar penghentian pembayaran tersebut.
Alexander berharap pihak Universitas Sumatera Utara dapat memberikan kejelasan administratif terkait statusnya sebagai ASN, terutama mengingat usianya yang mendekati masa pensiun.
Sebagai bagian dari upaya verifikasi dan keberimbangan pemberitaan, redaksi telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Biro Sumber Daya Manusia Universitas Sumatera Utara terkait status kepegawaian yang bersangkutan.
Pada Kamis (29/1/2026), salah seorang staf Biro SDM USU menyampaikan kepada awak media bahwa surat klarifikasi tersebut telah diterima dan akan ditanggapi.
“Suratnya sudah kami terima dan akan kami sampaikan jawaban resminya pada hari Senin (2/2/2026),” ujar staf tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima jawaban resmi dari pihak Universitas Sumatera Utara. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi secara proporsional setelah diterima. (Imran)



























