Jakarta – Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni memaparkan progres dukungan Kementerian Kehutanan dalam percepatan pemulihan wilayah dan masyarakat terdampak banjir bandang di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Wilayah Sumatera yang digelar di Jakarta, Senin (26/1/2026). Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno selaku Ketua Tim Pengarah Satgas, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Tim Pelaksana.
Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan berperan aktif dalam Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026. Peran tersebut meliputi penyediaan lahan relokasi, penanganan material kayu pascabencana, serta dukungan pembersihan kawasan terdampak.
Ia menjelaskan, kementeriannya telah melakukan identifikasi awal potensi lahan relokasi di kawasan hutan apabila ketersediaan lahan di Areal Penggunaan Lain (APL) tidak mencukupi. Total lahan potensial yang teridentifikasi mencapai sekitar 4.778 hektare, terdiri atas ±1.039 hektare di Aceh, ±3.577 hektare di Sumatera Utara, dan ±162 hektare di Sumatera Barat.
“Kami siap menindaklanjuti secara cepat apabila terdapat permohonan resmi dari kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota,” ujar Raja Juli Antoni.
Menurutnya, penyediaan lahan relokasi dari kawasan hutan dapat dilakukan melalui dua skema, yakni Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Skema PPKH dinilai sebagai mekanisme yang paling cepat dan realistis, yang selanjutnya dapat dilanjutkan dengan pelepasan kawasan untuk kepentingan permanen masyarakat.
Selain itu, Menteri Kehutanan juga menegaskan kebijakan pemanfaatan kayu hasil bencana banjir sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari tertanggal 8 Desember 2025. Kebijakan tersebut mengatur pemanfaatan kayu hanyutan untuk kepentingan penanganan bencana.
Kayu hasil bencana dapat dimanfaatkan masyarakat maupun pemerintah untuk kebutuhan non-komersial, seperti pembangunan rumah, jembatan, fasilitas umum, dan hunian sementara. Sementara pemanfaatan bersifat komersial dapat dilakukan dengan penatausahaan yang tertib dan terkoordinasi dengan pemerintah terkait.
Dalam mendukung pembersihan kawasan terdampak, Kementerian Kehutanan mengerahkan 38 unit alat berat hasil kolaborasi lintas kementerian/lembaga, personel UPT Kehutanan dan Manggala Agni, serta dukungan operasional bersama BNPB, Kementerian PUPR, TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
Pembersihan difokuskan pada wilayah dengan tumpukan kayu dan sedimen berat, antara lain di perbatasan Aceh Timur–Aceh Utara (Langkahan), Batang Toru di Sumatera Utara, serta sejumlah titik kritis di Sumatera Barat.
Selain pemulihan fisik, Kementerian Kehutanan juga berkolaborasi dengan BNPB dan lembaga nirlaba dalam pembangunan hunian sementara bagi warga terdampak, yang telah direalisasikan di beberapa lokasi dan akan diperluas ke wilayah lainnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah menteri terkait, perwakilan Kementerian Keuangan, Kepala BNPB, unsur TNI/Polri, serta perwakilan kementerian dan lembaga lainnya. (*/Imran)




























