Medan – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN), Hidayat Tanjung, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Menurutnya, banyak masyarakat yang mencurigai ketidakakuratan dalam pengisian bahan bakar kendaraan.
“Kami menerima banyak keluhan mengenai pelayanan dan kualitas bahan bakar di SPBU. Oleh karena itu, LPK-GKN akan melakukan inspeksi rutin dan mendata setiap SPBU untuk memastikan mereka mematuhi standar yang ditetapkan,” ujar Hidayat saat ditemui dalam sebuah acara di Medan, Minggu (13/10/24).
Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan di SPBU dan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan kecurangan atau layanan yang tidak memuaskan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan pasar yang sehat dan adil bagi konsumen,” tegasnya.
Selain itu, Hidayat juga meminta kepada Pertamina untuk menindak tegas SPBU yang terbukti melakukan kecurangan, seperti memanipulasi jumlah bahan bakar atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mencari keuntungan ilegal. Ia menekankan pentingnya pencabutan izin operasional bagi SPBU yang melanggar aturan agar menimbulkan efek jera.
“Jika terbukti ada SPBU yang curang, jangan beri kelonggaran. Pencabutan izin harus diterapkan untuk menciptakan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap Pertamina,” tambah Hidayat.
Dugaan adanya praktik kecurangan di beberapa SPBU, seperti penimbunan BBM bersubsidi dan penjualan BBM ke pabrik secara ilegal, sebelumnya sempat ramai diberitakan. Praktik tersebut merugikan masyarakat karena BBM yang dijual merupakan subsidi dari pemerintah.
LPK-GKN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna meningkatkan perlindungan konsumen dan memastikan SPBU memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar. (Bustami))