Medan – Viralnya pemberitaan terkait seorang siswi bernama MSF dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Medan tinggal kelas usai ayahnya Choki Indra melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Rosmaida.
Forum Komunikasi Alumni (FOKAL) SMA Negeri 8 Medan sangat menyayangkan terjadinya hal siswi tinggal kelas usai orang tuanya melaporkan dugaan tindakan korupsi oknum Kepsek.
Pengurus FOKAL SMA Negeri 8, Redwin Rohimun alumni 88 didampingi kawan-kawannya mengatakan telah menyurati Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan sudah diterima bagian umum.
Redwin Rohimun menjelaskan terkait isi surat ke Pj Gubsu yang sudah diterima dibagian umum yakni meminta agar oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 8 dibebastugaskan dan memeriksa yang bersangkutan.
“Terkait dengan pemberitaan TV One tgl 23 Juni 2024, tentang adanya Siswi SMAN 8 Medan yang tinggal kelas usai ayahnya melaporkan pungli oknum Kepsek, maka kami Alumni meminta agar Pj. Gubernur
Sumatera Utara memerintahkan Inspektorat guna memeriksa oknum Kepala Sekolah bersamaan dengan itu membebas tugaskan/menonaktifkan Kepsek tersebut,” ungkap Redwin Rohimun kepada awak media, Kamis (27/6/2024).
Dikatakan Redwin lagi, hal tersebut diusulkan FOKAL SMA Negeri 8 Medan demi nama baik almamater dan memandang siswa/i adalah Kader Alumni.
“Hal ini Kami usulkan demi nama baik almamater, maka sebagai alumni, sikap Kami jelas dan tegas menentang dan menolak cara-cara tak terpuji dengan meninggal kelaskan siswi, dan patut diduga berhubungan atas laporan Dumas Pungli dari orang tua siswi,” jelas Redwin yang disetujui bersama pengurus FOKOL SMAN 8 Medan lainnya.
Ditambah Redwin Rohimun lagi, ratusan bahkan ribuan alumni SMA Negeri 8 yang tergabung dalam FOKAL SMA Neger 8 mendukung sikap itu, selain dirinya dari alumni 88 turut hadir mendampingi alumni tahun 1984, Boy Navayo alumni tahun 1995, Reni Ramadhani 1988, Syaifuddin Zuhri alumni 1987.
Selanjutnya sambung Redwin surat yang dibuat ke Pj Gubernur Sumatera Utara itu, akan diteruskan juga ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Kemenko Polhukam RI, Kemendiknas RI, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Jakarta.
Dan juga akan ditembuskan ke Ketua DPRD Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Kapolda Sumut, Inspektorat Sumatera Utara, Walikota Medan, Ketua DPRD Medan, Ketua Caretaker IKA SMAN 8 Medan, Ketua Korwil SMAN 8 Se-JaBotabek, Para Masing-masing Ketua IKA SMA Se-Kota Medan, Pemimpin Redaksi (Pemred) seluruh Media Massa di Medan, Para Ketua LSM Pemerhati Pendidikan, Ketua PGRI Sumut Ketua LPSK Sumut dan Pertinggal. (Soni)