Medan – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Garda Konsumen Nasional (GKN) siap memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terkait produk yang beredar di pasaran.
Hal ini disampaikan oleh Ketua GKN, Hidayat Tanjung, terkait dengan produk makanan yang beredar di pasaran. Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk menjamin keamanan konsumen sebagai penikmat produk tersebut.
“Dalam proses produksi, pengendalian harus dilakukan untuk memastikan produk yang dihasilkan bermutu dan aman. Ini mencakup penetapan bahan baku, komposisi, kemasan, serta keterangan lengkap mengenai produk,” jelas Hidayat Tanjung kepada wartawan di Medan, Jumat (8/7/2022).
Hidayat menambahkan bahwa standarisasi mengenai takaran zat-zat yang digunakan dalam pembuatan makanan dan ukuran spesifik produk harus jelas. Label pangan harus informatif sehingga memudahkan konsumen dalam memilih produk yang aman dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Label pangan setidaknya harus mencantumkan nama produk, bahan yang digunakan, berat bersih, tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa, serta nomor sertifikasi produk yang harus tertera dengan jelas,” lanjutnya.
Tanjung juga mengakui bahwa masih banyak produk luar negeri yang menggunakan bahasa asing tanpa terjemahan yang beredar di pasaran. Oleh karena itu, pengawasan terhadap produk tersebut harus ditingkatkan untuk menjamin keamanan konsumen.
“Dinas terkait harus lebih proaktif dalam mengawasi barang yang beredar di pasaran agar masyarakat merasa aman,” imbau Hidayat.
Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri dengan menjaga kualitas dan standar.
“Pelaku usaha harus mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan, demi terwujudnya slogan ‘Konsumen Cerdas, Konsumen Pintar,'” pungkasnya. (SHB)