Gorontalo – tangan elektronik adalah salah satu bentuk implementasi dari peraturan Presiden, dimana legitimasi atau keabsahan sebuah dokumen pemerintahan tidak lagi terhambat dengan prosedur, paraf koordinasi, tempat maupun waktu.
Guna menunjang regulasi tersebut, melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian sebagai leading sector, diperlukan perubahan-perubahan mendasar dalam pelaksanaannya.
“Hal-hal tersebut diantaranya adalah penyatuan data center, pembangunan infrastruktur jaringan komunikasi terintegrasi, distribusi jaringan internet, pembangunan aplikasi khsus, ” ungkap Ryan Kono, Wakil Walikota Gorontalo, saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, Rabu (22/12/2021).
“Perekrutan tim IT, pembangunan Sistem Penghubung dan Pelatihan Penanggung Jawab (SPLP), pendidikan dan pelatihan penanggung jawab teknologi informasi, wali data dan kontributor berita di OPD masing-masing, ” sambungnya.
Ryan berharap kepada seluruh jajaran Pemkot Gorontalo, dapat mendukung program pelaksanaan tanda tangan elektronik ini dengan sebaik-baiknnya.
“Sehingga kedepannya seluruh aplikasi atau sistem informasi berbasis elektronik dapat mengimplementasikan sertifikat elektronik di Kota Gorontalo, ” harapnya
Disisi lain, Kepala Dinas Kominfo Persandian Kota Gorontalo, Daud Panigoro mengatakan, saat ini, pemahaman terkait sertifikat elektronik menjadi hal yang penting bagi seluruh Pemerintah Daerah.
“Sertifikasi elektronik sangat penting karena menyangkut pengamanan informasi, diantaranya tanda tangan elektronik. Semoga sosialisasi sertifikat elektronik ini dapat membentuk pola pikir yang sama, khususnya penerapan secara teknis dalam aplikasi” pungkas Daud.(um)