Bima – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) langsung menilai viralnya berita warga yang membawa seekor lumba-lumba dengan sepeda motor melalui media sosial.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar wilayah kerja NTB dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, biota laut yang disebut-sebut dari jenis lumba-lumba tersebut dibawa ke kampung terdekat, kemudian dipotong-potong dan dibagikan kepada warga masyarakat di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari sangat menerapkan tindakan tersebut dan menilai sebagai bentuk pemanfaatan biota yang dilindungi oleh warga mengingat lumba-lumba dan jeda merupakan salah satu biota laut yang dilindungi oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali. Ancamannya cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2,” tegas Tari. Minggu (12/9).
Tari juga memastikan KKP akan terus melakukan sosialisasi tentang status perlindungan mamalia terdampar ini kepada masyarakat luas untuk menghindari lagi pemanfaatan biota laut yang dilindungi.
Mengenai kejadian tersebut, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan petugas menerima laporan dari salah satu anggota Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Kopa Mbojo, Kota Bima mengenai adanya biota laut yang dilindungi yang diangkut menggunakan sepeda motor oleh warga sekitar. Kejadian tersebut juga dilihat oleh akun instagram mbojoside dan beberapa akun media sosial lainnya sehingga sempat viral.
“Tim BPSPL Denpasar wilayah kerja NTB langsung melaporkan peristiwa ini dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari mitra terkait,” ujar Yudi.
Lebih lanjut Yudi dijelaskan Tim Wilker NTB berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait yaitu POKMASWAS Kopa Mbojo, Polair Kota Bima, Polres Kota Bima, Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Bima Dompu, Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB yang saat itu berada di dekat lokasi kejadian, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa serta Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTB.
“Berdasarkan informasi yang telah diperoleh, biota laut yang dilindungi tersebut terdampar di Pantai Niu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Dari pengamatan secara visual, khususnya pada bagian moncong kepalanya, kemungkinan besar biota laut yang dilindungi tersebut merupakan paus kepala melon (Peponocephala electra) bukan lumba-lumba seperti yang sedang ramai,” terang Yudi.
“Paus dalam kondisi sudah mati atau kode 2 (baru saja mati) dan mulut masih mengeluarkan lendir. Sebelum terdampar mati, Affan (35 tahun) salah satu warga sekitar yang melintas di lokasi kejadian sempat melakukan pertolongan dengan mendorong jeda tersebut kembali ke laut. Namun, pause kembali ke pinggir pantai dan dalam keadaan sudah tidak berdaya,”
Sangat disesalkan jeda dibawa oleh beberapa warga dengan sepeda motor warga ke kampungnya dan kemudian dipotong-potong untuk dibagikan kepada warga sekitar.
Mengetahui hal tersebut, Yudi mengatakan KKP bersama BKSDA NTB, DKP NTB, DKP Kabupaten Bima langsung memberikan sosialisasi kepada pelaku dan warga sekitar agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya untuk selalu memastikan biota laut yang dipelihara dan pelestariannya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Karena mamalia laut merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya dilindungi secara nasional dan internasional.(MA)