Medan – Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan. Kali ini Polda Sumut menyebarkan 5.000 brosur menggunakan helikopter.
“Brosur-brosur yang dibagikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Kota Medan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (16/7/2021).
Hadi mengatakan, selain menyampaikan lewat brosur, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk taat prokes melaui pengeras suara dari helikopter.
Penindakan tegas pun dilakukan. Polisi bersama Satgas COVID-19 gabungan menindak puluhan pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat. Mereka disidang dan dijatuhi hukuman membayar denda.
“Sebab, sektor kegiatan non esensial selama PPKM Darurat tidak diperbolehkan membuka usahanya dan bekerja dari rumah 100%,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Medan menerapkan PPKM Darurat pada 12-20 Juli 2021. Selama tiga hari dilakukan sosialisasi dan selanjutnya dilakukan penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat.[HT]