Medan – Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak ingatkan pada bawahanya, pejabat Polda Sumut dan polrestabes Medan, hingga Polsek agar dapat Menerapkan insturuksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021, Rabu (14/7).
Kapolda yang datang ke Pos Unit Sat Lantas Polrestabes Medan bertanya, kenapa masih ada toko-toko yang buka.
“Saya minta para perwira saya semuanya, PPKM Darurat itu diatur dalam instruksi menteri dalam negeri No 20, Baca semua di situ aturannya. Kalau bekerja aturan dulu dipahami, apa perintahnya, bagaimana caranya, aturanya yang harus kita pahami,” katanya
Kapolda menegaskan, bahwa pekerja yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal harus work from home (WFH), atau bekerja dari rumah.
“Di luar esensial dan kritikal itu tidak boleh melaksanakan kegiatan. Semuanya 100 persen work from home,” ujarnya
Saat Meninjau lapangan, masih ada toko yang buka. Toko yang buka itu berada di depan kantor polisi. Kapolda menganggap bahwa petugas yang ada di kantor polisi tersebut tidak mendengarkan perintahnya.
“Kemarin saya jalan di depan Sabhara Polrestabes, itu di depan kantormu itu dia tutup, tapi buka. Mana Kasat Sabhara, kau bisa benerin enggak,” katanya.
Kemudian, teguran yang sama juga dilayangkannya pada Kapolsek Medan Barat. “Ini Kapolsek Medan Barat. Tempat cuci mobil kenapa masih buka? Itu esensial, kritikal atau non esensial, tukang jual ban kenapa masih buka? Toko elektronik?,”
“Masa di dekat kantor kita sendiri ada yang buka, tempat cuci mobil di dekat Lapangan Merdeka kenapa masih buka, saya bukan anak Medan ya, kapolsek jelas ini,” tegasnya.
Bukan cuma di seputaran pusat Kota Medan saja Kapolda berkeliling, bahkan meninjau wilayah yang masuk kawasan Medan Belawan, masih banyak tempat kantor, usaha yang non esensial buka.
Kapolda menegaskan kepada semua jajarannya di Polda Sumut, termasuk di polsek-polsek, laksanakan perintah yang sudah disampaikan.
Kapolda tidak mau aturan ini diabaikan, khususnya pada semua anggota kepolisian di Sumut. [HT]