Medan.-Petugas gabungan Pemko Medan yang tediri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo dan Satpol PP dibantu aparatur TNI dan Polri membubarkan sejumlah pengunjung cafe yang sedang asik bersantai.
Hal tersebut harus dilakukan oleh petugas mengingat sejumlah kafe tersebut telah melewati batas jam operasional yang telah ditentukan Pemko Medan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338 tentang penambahan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan, Jumat (4/6).
Baca Juga :
Pemko Medan Melalui Plt Dirut PD Pasar Melakukan Patroli Prokes
Dalam SE tersebut salah satu titik mengatur tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat di restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan dan minuman kaki lima, dan tempat makan minum lainnya yang boleh beroperasi sampai pukul 21.00 Wib. Atas dasar petugas membubarkan pengunjung dari sejumlah kafe yang berada di jalan SM. Raja dan jalan HM Joni.
Sebelum pelaksanaan, petugas terlebih dahulu menggelar apel bersama di halaman depan Kantor Wali Kota Medan. Apel di pimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Medan, Indra Gunawan. Dalam Arahnya Indra mengingatkan para petugas untuk tetap menjaga semangat solidaritas sehingga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik.
Usai melaksanakan, petugas langsung menuju ke sejumlah titik yang telah ditentukan salah satunya di SM Raja. Dijalan ini petugas mendatangi Kade Cafe dan juga cafe-cafe yang ada di sebelahnya.
Kondisi kafe pada saat itu masih ramai pengunjung padahal waktu telah menunjukkan pukul 22.35 wib. Oleh petugas para pengunjung di minta untuk membubarkan diri.
Tidak hanya membubarkan pengunjung, petugas juga memberikan teguran keras kepada pengelola kafe, sambil mengingatkan untuk mematuhi SE Wali Kota Medan tersebut. Setelah dari jalan SM. Raja, kemudian petugas menuju ke jalan HM Joni.
Dilokasi tersebut petugas membubarkan pengunjung Zens cafe dan Sagar Cafe. Petugas juga melakukan hal yang sama dengan memberikan teguran kepada pengelola kafe. Upaya ini akan terus dilakukan oleh Pemko Medan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Medan.(My.Tanjung).