Medan – Permasalahan parkir di Kota Medan kembali menjadi sorotan publik. Praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) oleh oknum tidak bertanggung jawab dinilai semakin meresahkan masyarakat. Padahal, parkir seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN), Hidayat Tanjung, mendesak Pemerintah Kota Medan untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum secara konsisten terhadap pengelolaan parkir.
“Parkir seharusnya menjadi sarana pelayanan publik dan sumber pendapatan resmi. Namun kenyataannya, dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oleh oknum tertentu,” ujar Hidayat dalam keterangan pers di Sekretariat LPK-GKN, Jumat (23/5/2025).
Ia juga menyarankan pembentukan satuan tugas (satgas) audit atau investigasi di lapangan untuk memantau langsung praktik parkir. Menurutnya, pengawasan yang intensif akan meminimalisir pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang.
LPK-GKN mencatat banyak keluhan warga yang disampaikan melalui media sosial mengenai petugas parkir liar. Beberapa petugas dilaporkan menolak sistem pembayaran non-tunai seperti barcode pelanggan berlangganan, serta enggan menunjukkan identitas resmi, yang kerap memicu ketegangan di lapangan.
Hidayat menilai lemahnya sosialisasi dan minimnya penindakan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menjadi penyebab utama maraknya pelanggaran. Ia mendorong Dishub untuk tidak hanya membuat regulasi, tetapi juga aktif melakukan patroli, inspeksi mendadak, serta koordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian.
Selain itu, LPK-GKN menyoroti tanggung jawab Dishub dalam membina dan mengawasi sistem parkir berlangganan, termasuk pemantauan, evaluasi, dan pendataan pelanggaran.
Sebagai informasi, tarif parkir di tepi jalan umum di Medan mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024. Tarif kendaraan roda empat naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000, sementara roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Aturan ini berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan.
Meski sistem parkir berlangganan berbasis stiker atau barcode telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 26 Tahun 2024, penerapannya belum optimal. Masih ditemukan petugas yang menolak penggunaan sistem tersebut.
LPK-GKN juga mendorong penguatan teknologi melalui integrasi sistem E-Parking dengan keuangan daerah serta pembentukan sistem pengaduan terpadu guna mendukung transparansi dan akuntabilitas.
“Persoalan parkir bukan hanya terjadi di Medan, tetapi juga di kota-kota besar lainnya. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan kota yang tertib dan nyaman,” tutup Hidayat. (Soni)