Medan – Riki Agasi, bersama kuasa hukumnya dan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumatera Utara (Sumut), kembali mendatangi Polrestabes Medan pada Kamis (5/12/2024) untuk menanyakan perkembangan kasusnya.
Setiba di Polrestabes Medan, mereka merasa kecewa karena gelar perkara yang sebelumnya dijanjikan selesai dalam dua hingga tiga hari, ternyata ditunda. Datuk Nikmat Gea SH, kuasa hukum Riki Agasi, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap lambannya penanganan kasus ini.
Menurutnya, dengan adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan atas pra-peradilan yang menyatakan Riki Agasi tidak bersalah, seharusnya kasus ini dapat dibuka kembali oleh Polrestabes Medan.
“Dengan adanya putusan PN Medan yang menyatakan Riki tidak bersalah, serta perampasan sepeda motor dan pemukulan yang dilakukan oleh Muhammad Ali Purba yang sempat dihentikan (SP3), seharusnya kasus ini sudah bisa ditindaklanjuti,” ujar Datuk Nikmat Gea.
Meskipun pihaknya telah mendengar langsung dari penyidik, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan kasus ini akan dituntaskan.
“Bukti-bukti yang menunjukkan klien kami tidak bersalah sudah jelas. Apa alasan kasus ini tidak diselesaikan?” tambahnya.
Kasus ini bermula dari tuduhan fitnah yang membuat Riki Agasi sempat dipenjara setelah laporan Muhammad Ali Purba yang diduga memberikan keterangan palsu kepada penyidik dan merampas sepeda motornya selama sepuluh bulan. Meski Pengadilan Negeri Medan telah memutuskan bahwa Riki tidak bersalah, Muhammad Ali Purba belum ditangkap hingga saat ini.
Sementara itu, Ketua DPW IMO Indonesia Sumut, HA Nuar Erde, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai Muhammad Ali Purba ditangkap. Kasus ini jelas, namun kenapa penyelesaian hukum begitu lambat? Jika tidak ada tindakan dari Polrestabes, kami akan melaporkan masalah ini ke Kapolda, Kapolri, bahkan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Nuar Erde.
Riki Agasi, yang hadir dalam pertemuan itu, mengungkapkan kesedihannya. Ia berharap keadilan segera ditegakkan, karena akibat fitnah tersebut, ia kehilangan pekerjaan dan tidak bisa menafkahi keluarganya.
“Karena fitnah ini, saya kehilangan pekerjaan dan tidak bisa menafkahi keluarga. Saya mohon keadilan kepada Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut, dan Kapolri,” ucapnya sambil menangis. Pihak Riki Agasi berharap agar Polrestabes Medan segera menuntaskan kasus ini demi memberikan keadilan yang telah lama dinantikan. (Soni)