Medan – Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada 27 November 2024, Kota Medan mengalami bencana banjir yang ini hampir seluruh wilayah. Banjir yang melanda turut berdampak pada proses pemilihan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN), Hidayat Tanjung, menyampaikan rasa duka cita atas musibah tersebut. Walaupun banjir melanda, Hidayat mengapresiasi bahwa Pilkada tetap berjalan dengan lancar.
“Semoga musibah banjir yang terjadi bertepatan dengan Pilkada ini dapat memberikan hikmah, dan semoga pemimpin yang terpilih nanti dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Hidayat, pada Kamis (28/11/2024).
Hidayat juga mengingatkan agar masyarakat menghormati hasil demokrasi dalam Pilkada. Menurutnya, kepala daerah yang terpilih merupakan hasil dari pilihan rakyat, yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Harapan kita semua, kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam kehidupan bermasyarakat. Kesejahteraan tersebut hanya bisa terwujud melalui pemimpin yang berpihak pada regulasi yang dapat mendukung tumbuh kembang ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Hidayat menghimbau agar masyarakat menjaga kondusivitas setelah Pilkada, meskipun ada perbedaan pandangan.
“Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban masyarakat. Walaupun ada perbedaan, mari kita jadikan itu sebagai kekuatan untuk mempererat kebersamaan,” imbuhnya.
Pemungutan Suara Susulan di 110 TPS
Sementara itu, akibat dampak banjir, sejumlah TPS di Kota Medan dan sekitarnya harus mengadakan pemungutan suara susulan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detiknews, sebanyak 110 TPS di lima kabupaten/kota akan melaksanakan pemungutan suara susulan.
Rinciannya adalah 56 TPS di Medan, 30 TPS di Deli Serdang, 20 TPS di Binjai, 2 TPS di Asahan, dan 2 TPS di Nias.
Selain itu, lima TPS di Medan dan satu TPS di Deli Serdang juga akan melakukan pemungutan suara lanjutan. Pemungutan suara susulan ini dilakukan karena adanya kendala logistik yang dihadapi di beberapa TPS, khususnya di Nias, yang kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, pemungutan suara susulan di seluruh wilayah tersebut akan dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah keputusan ditetapkan. (Bustami)