Medan – Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri telah ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tanggal 6 Maret 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menghormati dan menghargai umat Muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan dan merayakan Idulfitri.
Dalam surat edaran tersebut, juga disebutkan larangan bagi pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) untuk menyelenggarakan musik hidup dan menjual minuman beralkohol.
Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman juga diimbau untuk tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari.
“Jika pelaku usaha tersebut ingin menyelenggarakan kegiatan musik religi, mereka diwajibkan untuk mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” ucap kadis. (06/03/24).
Selain itu, Surat Edaran Wali Kota juga menetapkan waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan (kecuali permainan untuk anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi mulai pukul 10.00 sampai dengan 18.00 WIB. Penutupan sementara usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini, kecuali untuk fasilitas hotel, akan berlangsung mulai 10 Maret hingga 10 April 2024.
Yuda juga menjelaskan, kebijakan ini juga mewajibkan Camat se-Kota Medan untuk melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 1445 H. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci dan perayaan Idulfitri. Dampak dari penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan ini tentu akan dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat umum.
“Pelaku usaha hiburan dan rekreasi akan mengalami penurunan pendapatan selama periode penutupan ini. Namun, kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman untuk menghadirkan suasana yang lebih tenang dan religius bagi pengunjung yang ingin berbuka puasa atau beribadah,” ucapnya.
Bagi masyarakat umum, penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan dapat memberikan kesempatan untuk lebih fokus dalam menjalankan ibadah dan merayakan bulan suci ini bersama keluarga dan teman-teman.
Selain itu, kebijakan ini juga dapat membantu mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang sering terjadi di tempat hiburan pada malam hari. Meskipun penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan ini dapat memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha, kebijakan ini sejalan dengan nilai-nilai keagamaan dan tradisi masyarakat Muslim. Dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan dan merayakan Idulfitri, menjaga kebersamaan, ketenangan, dan keamanan masyarakat adalah hal yang sangat penting.
“Penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan di Medan memiliki dampak yang signifikan bagi pelaku usaha dan masyarakat umum. Meskipun ada konsekuensi ekonomi yang harus ditanggung, kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap umat Muslim dalam menjalankan ibadah dan merayakan Idulfitri,” pungkasnya. (Imran)