Deliserdang – Para Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pasar Gambir pasar 8, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang menolak pemagaran yang dilakukan pihak kecamatan Percut Sei Tuan karena akan menutup tempat dagangan.
Salah satu PKL pasar Gambir, Siti menyampaikan, pemagaran tersebut akan menutup akses jalan ke tempat kami. Semestinya pihak kecamatan lebih dulu mengadakan musyawarah ataupun pemberitahuan kepada para PKL, kemarin memang kami ada dapat surat edaran pada Senin (30/10/23) dengan perihal pemberitahuan di pasar Gambir.
“Tapi surat edaran tersebut hanya selisih satu hari langsung pihak kecamatan mengadakan pengukuran untuk pembuatan pagar. Seharusnya ada sosialisasi kepada kami sebagai pedagang yang sudah berdagang 10 tahun,” ujar Siti kepada awak media. Selasa (31/10/23).
Lebih lanjut, Siti mengungkapkan, Pemerintah tidak semena-mena mengatur tanpa adanya kesepakatan kepada kami para PKL.
“Kasih kami waktu dan ajak juga kami bermusyawarah, jangan sampai menzalimi, kami butuh biaya hidup dengan berdagang,” ucap Siti dengan kesal karena tempat dagangannya akan tertutup bila dipagar.
Sementara itu, dengan nada yang hampir sama, Joni Tobing juga mengungkapkan, pakai hati nurani anak kami perlu makan bila pedagang dinilai mengganggu kenyamanan kasih juga kami solusi jangan asal main pagar saja.
“Bila memang kami para PKL mengganggu ataupun melanggar aturan, ajak kami bicara untuk cari solusi dengan musyawarah untuk mendapatkan kata mufakat. Kami rakyat Indonesia yang dilindungi hak Konstitusi,” sambungnya
Sebelumnya, Pihak kecamatan Percut Sei Tuan mengeluarkan surat edaran yang dibagikan kepada para PKL tentang pemagaran di sepanjang jalan Gambir Pasar VIII Dusun X Desa Bandar Klippa yang akan dilaksanakan Pada Selasa, 31 Oktober 2023. (Myt)