Medan – Perlindungan konsumen yang efektif dan dipercaya dapat memberikan dampak positif bagi kegiatan usaha di Indonesia. Perlindungan konsumen mencakup segala upaya untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Hal ini disampaikan oleh Hidayat Tanjung, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN), dalam upaya memberikan edukasi kepada masyarakat. Perlindungan ini penting karena konsumen sering kali berada dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan pelaku usaha, sehingga perlu adanya perlindungan.
Menurut Hidayat, hukum perlindungan konsumen sangat penting bagi pihak penjual, karena dapat mencegah penjual melakukan pelanggaran hukum serta melindungi konsumen dari kerugian. Penjual yang memahami hukum perlindungan konsumen akan lebih cenderung untuk mematuhi aturan yang ada.
“Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan memastikan hak-hak konsumen terpenuhi. Contohnya, penjual diwajibkan untuk menunjukkan tanda harga sebagai pemberitahuan kepada konsumen. Sanksi tegas dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar, termasuk sanksi administratif, pidana penjara, denda, serta sanksi pidana tambahan bagi yang melalaikan tanggung jawabnya,” ujar Hidayat Tanjung pada Sabtu (06/08/2022).
Hidayat juga menjelaskan bahwa hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen terjadi ketika pelaku usaha memberikan janji atau informasi mengenai barang dan/atau jasa yang ditawarkan, baik melalui iklan, brosur, kontrak, atau promosi.
Dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, GKN bersama pemerintah melakukan pengawasan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. (SHB)