Medan – Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara, sekaligus Akademis Jurnalistik, Rafli Tanjung mengatakan, terkait penomena tentang Pers yang banyak berbagai pandangan tentang isi dari Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pokok Pers.
Menurut Rafli, dalam perjalanannya sampai sekarang masih menjadi payung hukum bagi wartawan atau Jurnalis. Kemerdekaan Pers dalam arti luas adalah pengungkapan kebebasan berpendapat secara kolektif dari hak berpendapat secara individu yang diterima sebagai Hak Azasi Manusia (HAM).
“Masyarakat demokratis dibangun atas dasar konsepsi kedaulatan rakyat, dan keinginan-keinginan pada masyarakat demokratis itu ditentukan oleh opini publik yang dinyatakan secara terbuka. Hak publik untuk tahu inilah inti dari kemerdekaan Pers, sedangkan wartawan profesional, penulis, dan produsen hanya pelaksanaan langsung. Tidak adanya kemerdekaan Pers ini berarti tidak adanya hak asasi manusia (HAM),” ujar Rafli. Senin, (27/06/22).
“Pembahasan RUU Pers terakhir 1998 dan awal 1999 yang kemudian menjadi UU no. 40 Tahun 1999 tentang Pers sangat gencar. Independensi Pers, dalam arti jangan ada lagi campur tangan birokrasi terhadap pembinaan dan pengembangan kehidupan Pers nasional juga diperjuangkan oleh kalangan Pers. Komitmen seperti itu sudah diusulkan sejak pembentukan Persatuan Wartawan Indonesia PWI tahun 1946. Pada saat pembahasan RUU Pers itu di DPR-RI, kalangan Pers dengan gigih memperjuangkan independensi Pers.” ucapnya.
Rafli menilai, Kemerdekaan Pers berasal dari kedaulatan rakyat dan digunakan sebagai perisai bagi rakyat dari ancaman pelanggaran HAM oleh kesewenang-wenangan kekuasaan atau uang.
Rafli menambahkan, dengan kemerdekan Pers terjadilah chek and balance dalam kehidupan bangsa dan bernegara. Kemerdekaan Pers berhasil diraih, karena keberhasilan reformasi yang mengakhiri kekuasan rezim Orde Baru pada tahun 1998.
Oleh karena itu, untuk saat ini biarkanlah Pers itu berdiri sendiri, dengan penuh tanggungjawab oleh perusahaan Pers dimana wartawannya bernaung.
Untuk selanjutnya, bagi perusahaan Pers yang akan ditingkatkan adalah kompetensi wartawannya tanpa campur tangan pihak lain. Perusahaan tetap memberikan peluang bagi wartawan tanpa embel-embel dan campur tangan dan rekayasa.
Perlu diketahui, “berbicara tentang kemerdekaan Pers adalah sejalan dengan system pemerintahaan yang dianut. Boleh jadi sistem yang dianut dalam bentuk ideology. Dimana Pers Indonesia menganut ideology Pancasila dari 4 sistem Pers didunia. Bahwa system Pers didunia secara universal ada 4 sistem Pers, yang diantaranya : 1. System Pers Authoritarian Theory (Pers Otoriter) 2. Sistem Pers Libertarian theory (Sitem Pers Liberal) 3. Sistem Pers Responsibyliti (Teori Pers Bertanggang jawab sosial) 4. System Pers Komunis Soviet.” jelasnya.
Padahal, kata Rafli, Indonsia tidak menganut dari yang keempat tersebut, justeru membuat system Pers Pancasila.
Selain itu, System Pers Komunis Soviet, Pers dikendalikan oleh Pemerintah, dan sebagai corong pembangunan oleh Pemerintah, sejalan dengan system pemerintahaan Negara itu sendiri. Bahwa System Pers Komunis tidak boleh melakukan kritik terhadap pemerintah.
Alumni Sekolah Ilmu Komunikasi itu mengakui, dimana pemerintahaan Reformasi Indonesia pernah menganut system Pers bertanggung jawab sosial, namun tidak sepenuhnya. Dan system ini, yang dikawatirkan dan cukup membahayakan sehingga terjadilah deregulasi yang menjadikan ada kehilangan kemerdekaan Pers yang sampai saat ini, terus berkutat dengan kemerdekaan Pers yang setengah-setengah.
Tambahnya, sistem Pers Indonesia adalah sejalan dengan Ideology Pancasila dengan nama system Pers Pancasila. Jika kita menganut system Pancasila, sebagaimana yang tertuang dalam butir-butir Pancasila, yang termaktub dalam beberapa sila. Untuk itu pemahaman dalam system Pers juga harus memahami dalam butir Pancasila, sebagai tolak ukur dalam membangun Pers di Indonesia.
“Atmakusumah dalam pandangan terhadap Pers sangat memperjuangkan kebebasan Pers, yang kini menjadi kebablasan dalam mengendalikan Pers. Sebagai penganut Pers Pancasila, tidak terlalu munafik kita untuk mengedepankan dari amanat undang-undang dasar 1945, serta pilsafah Negara.” imbuhnya.(jj)