Jakarta – Kuasa hukum warga masyarakat yang terdampak pembangunan jalan tol Binjai-Langsa, S. Baktiar, SH,.MH mendesak pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar segera melakukan appreisal ulang terkait lahan masyarakat Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hal tersebut dikatakan Bakhtiar, menyusul adanya rapat dengar pendapat (RDP) pada tertanggal 23 Maret 2022, antara masyarakat Bukit Mengkirai dan Pasiran yang dampak jalan tol Binjai-Langsa I. Dimana dalam rapat tersebut juga dihadiri pihak BPN beserta jajaran, PUPR, Camat Gebang, dan Kepala Desa Bukit Mengkirai.
“Kami selaku kuasa hukum masyarakat Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran meminta pihak Kementerian PUPR dan KJPP agar menjalankan hasil rekomendasi Komisi A DPRD Kabupaten Langkat terkait ganti rugi lahan dan tanaman milik warga yang terdampak pembangunan tol Binjai-Langsa,” ujar Bakhtiar kepada wartawan dalam keterangannya di Medan, Selasa (29/3/2022).
Menurut Bakhtiar, dengan belum dilakukannya appreisal ulang dari pihak PUPR dan KJPP, kini masyarakat kembali resah. Karena nilai gati rugi sebelumnya yang ditawarkan oleh pihak pemerintah kepada masyarakat dinilai kurang memenuhi rasa keadilan.
“Padahal dengan dilakukannya rapat dengar pendapat di DPRD Langkat, masyarakat banyak berharap agar pihak PUPR maupun KJPP segera menjalankan rekomendasi tersebut. Sehingga nilai ganti rugi tanah sesuai dengan harapan masyarakat dan seperti apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa terkait pergantian tanah milik warga harus ganti untung. Tapi nyatanya hingga saat ini belum ada progres yang berarti,” tadas Bakhtiar.
Terkait dengan persoalan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat yang selama ini terus menyuarakan aspirasi masyarakat Bukit Mengkirai dan Desa warga masyarakat Desa Pasiran, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat Pimanta Ginting mengingatkan agar PUPR dan KJPP segera menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi A.
“Kita ingatkan kepada PUPR dan KJPP agar segera menjalankan rekomendasi dari hasil RDP yag telah dilakukan sebelumnya,” simgkat Pimanta Ginting.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses pembebasan lahan masyarakat Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatra Utara yang terdampak pembangunan tol Binjai-Langsa I akhirnya menemui titik temu.
Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara warga masyarakat yang terdampak pembangunan tol Binjai-Langsa dengan Komisi A DPRD Kabupaten Langkat pada Rabu (23/3/2022).
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala BPN Langkat, Kementerian PUPR, perwakilan PTPN IX Tanjug Rawa dan Kabag Hukum Sabat dan PT HKI.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa harga lahan yang sudah ditetapkan oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 75.000 hingga Rp77.000 per meternya mendapatkan penolakan dari masyarakat di dua desa tersebut.
Dalam RDP tersebut sempat terjadi perdebatan, lantaran sejumlah warga mempertanyakan ketidaktransparansian pihak panitia pembebasan lahan warga yang terdampak pembangunan tol tersebut.
Dalam kesempatan itu, Komisi A DPRD Kabupaten Langkat yang diketuai oleh Pimanta Ginting merekomendasikan agar proses pergantian lahan warga terdampak tol Binjai-Lagsa yang melewati dua desa tersebut agar dilakukan appraisal ulang. Sehingga dengan appraisal tersebut akan memunculkan perkiraan nilai pasar atau market value.
“Dalam RDP ini komisi A merekomendasikan agar pihak KJJP dan P2T untuk melakukan appraisal ulang. Adapun pelaksanaannya harus dilaksanakan sesegera mungkin dan melibatkan warga masyarakat setempat. Rekomendasi ini tentunya akan kami teruskan kepada kementerian terkait,” ujar Ginting.(ma)