Deli Serdang – Kapolresta Deli Sedang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK didampingi Kasat Reskrim, Kompol l Kadek H Cahyadi, SIK, mengungkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas dengan kondisi mengambang di kubangan sawah aras kabu, kamis (3/2/2022).
Kapolresta Deli Serdang menyebutkan bahwa korban inisial IM (20) warga Kecamatan Pantai Labu dijemput pelaku inisial MSB (17) dari rumahnya untuk diajak jalan-jalan, setelah berada di salah satu persawahan yang berada di Kabupaten Deli Serdang, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Selama perjalanan terjadilah cekcok antara korban dengan pelaku, yang mana pelaku cemburu terhadap korban. mereka menuju ke TKP terjadinya pembunuhan. Setelah selesai cekcok, terjadi juga komunikasi di antara mereka berdua sepakat untuk melakukan hubungan badan di TKP,” ucap Irsan dalam konferensi pers, Senin (7/2/2022).
Pembunuhan ini terjadi setelah korban dan pelaku melakukan hubungan badan. Selanjutnya, usai keduanya memakai pakaian, tiba-tiba si pelaku mendorong korban dengan kedua tangannya, sehingga korban pun jatuh ke dalam kubangan air.
Setelah korban jatuh, pelaku juga ikut terjun ke dalam kubangan dan menekan korban ke dasar, selama kurang lebih 5 menit. Pada saat itu, korban sempat berteriak dan melakukan perlawanan dengan mencakar dan menggigit si pelaku. Hal ini dibuktikan adanya luka bekas cakaran di bagian tangan si pelaku, dan juga ada luka bekas gigitan korban di tangan pelaku,” sambungnya.
Setelah upaya itu dilakukan kurang lebih 5 menit, si pelaku naik ke pinggir kolam memastikan bahwa si korban ini sudah tidak bergerak lagi. Kemudian si pelaku pergi kembali pulang melakukan aktivitas seperti biasa di kampung halamannya.
“Akibat perbuatannya Pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana mati ataupun pidana penjara seumur hidup.” Pungkas Kapolresta Deli Serdang.(um)