Persoalan ekonomi dan finansial masih menjadi tantangan yang dihadapi masyarakat di berbagai daerah. Masalah tersebut mencakup layanan perbankan, pembiayaan, pinjaman daring, hingga praktik rentenir yang kerap menimbulkan kerugian bagi konsumen. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi hukum dinilai memperparah kondisi tersebut.
Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi untuk melindungi konsumen, antara lain melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta aturan turunan di sektor jasa keuangan. Namun, regulasi tersebut belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat luas. Banyak konsumen tidak mengetahui hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan pelaku usaha, sehingga kesulitan mengambil langkah hukum saat terjadi sengketa.
Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan setiap persoalan sosial dan ekonomi dalam kerangka peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, hukum diharapkan menjadi alat perlindungan bagi masyarakat. Akan tetapi, keterbatasan literasi hukum menyebabkan sebagian masyarakat masih memandang proses hukum sebagai sesuatu yang rumit dan sulit diakses.
Kondisi tersebut mendorong peran lembaga perlindungan konsumen menjadi semakin relevan. Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN) menjadi salah satu organisasi yang aktif memberikan advokasi dan edukasi kepada masyarakat. Lembaga tersebut menerima pengaduan terkait perbankan, pembiayaan, sengketa kredit, pinjaman berbunga tinggi, hingga praktik usaha yang dinilai merugikan konsumen.
Ketua LPK-GKN, Hidayat Tanjung, yang juga dikenal sebagai aktivis konsumen, menilai persoalan perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa, tetapi juga menyangkut upaya pencegahan melalui edukasi hukum. Menurut dia, banyak masyarakat yang belum memahami regulasi yang mengatur aktivitas ekonomi sehari-hari.
“Sebagian besar konsumen tidak menyadari bahwa hak mereka dilindungi undang-undang. Ketika terjadi permasalahan, konsumen sering kali memilih diam atau mengambil langkah yang keliru karena tidak mengetahui mekanisme pengaduan yang tersedia,” ujar Hidayat.
Ia menegaskan bahwa dunia usaha dan industri yang memasarkan produk maupun jasa kepada masyarakat wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Setiap produk yang beredar harus memenuhi standar dan regulasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.
“Pelaku usaha memiliki tanggung jawab hukum. Regulasi dibuat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen,” kata dia.
Dari sudut pandang pemerintah, perlindungan konsumen dipandang sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat. Pejabat di lingkungan kementerian yang membidangi perlindungan konsumen menyatakan bahwa regulasi telah disiapkan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, namun efektivitasnya sangat bergantung pada tingkat pemahaman publik.
“Regulasi perlindungan konsumen telah tersedia. Tantangan terbesar terletak pada sosialisasi dan peningkatan literasi hukum agar masyarakat mengetahui hak serta saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan,” ujar seorang pejabat pemerintah dalam keterangan tertulis.
Pemerintah juga mendorong partisipasi lembaga perlindungan konsumen untuk menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput. Sinergi antara pemerintah, lembaga advokasi, dan pelaku usaha dinilai penting agar perlindungan konsumen tidak berhenti pada tataran normatif.
Pandangan serupa disampaikan kalangan akademisi. Pengamat hukum konsumen dari salah satu perguruan tinggi negeri menilai lemahnya literasi hukum menyebabkan ketimpangan relasi antara konsumen dan pelaku usaha.
“Secara struktural, konsumen berada pada posisi yang lebih lemah. Tanpa edukasi hukum yang memadai, konsumen akan kesulitan memperjuangkan haknya meskipun perangkat hukum telah tersedia,” kata akademisi tersebut.
Menurut dia, keberadaan lembaga perlindungan konsumen memiliki fungsi strategis sebagai pendamping masyarakat dalam memahami regulasi dan prosedur hukum. Selain penyelesaian sengketa, lembaga konsumen juga berperan membangun kesadaran hukum agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi.
Di sisi lain, masyarakat didorong untuk lebih aktif mencari informasi dan memahami hak-haknya sebagai konsumen. Pemahaman yang baik diharapkan dapat mencegah praktik usaha yang merugikan serta mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur yang sah.
Peningkatan literasi hukum konsumen dinilai menjadi langkah penting dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan. Ketika konsumen terlindungi dan pelaku usaha menjalankan kewajiban sesuai regulasi, kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi dan hukum dapat terus diperkuat. (Imran)



























