Medan – Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menunjukkan peran strategis dalam menjamin hak kesehatan masyarakat. Seiring dengan bertambahnya jumlah peserta, manfaat layanan kesehatan yang disediakan melalui program tersebut semakin dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat di sejumlah daerah.
Akses terhadap pelayanan kesehatan menjadi lebih terbuka melalui kepesertaan BPJS Kesehatan. Masyarakat dapat memperoleh layanan medis mulai dari pemeriksaan kesehatan dasar, rawat jalan, hingga tindakan medis lanjutan di rumah sakit rujukan tanpa harus menanggung biaya besar. Kondisi tersebut memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menghadapi risiko kesehatan yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Pelaksanaan BPJS Kesehatan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Regulasi tersebut mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan sistem jaminan sosial yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar kesehatan seluruh warga negara secara adil dan berkelanjutan.
Dalam praktiknya, pemerintah menjalin kerja sama dengan berbagai rumah sakit, baik rumah sakit milik pemerintah maupun swasta, guna memastikan ketersediaan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Kerja sama tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas jangkauan pelayanan kesehatan hingga ke daerah-daerah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas medis.
Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN) memandang program BPJS Kesehatan sebagai kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Sebagai lembaga yang bergerak dalam pengawasan jasa dan perlindungan konsumen, LPK-GKN mencatat bahwa masyarakat merasakan manfaat signifikan dari kemitraan antara pemerintah dan fasilitas layanan kesehatan.
Ketua LPK-GKN, Hidayat Tanjung, menyampaikan bahwa keberadaan BPJS Kesehatan telah memberikan perubahan nyata dalam pola akses layanan kesehatan masyarakat. Menurut dia, masyarakat tidak lagi sepenuhnya dibebani persoalan biaya ketika membutuhkan perawatan medis.
“BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat. Beban biaya pengobatan dapat ditekan, sementara akses terhadap rumah sakit dan layanan kesehatan semakin luas. Program jaminan kesehatan nasional menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi hak dasar masyarakat,” kata Hidayat pada Kamis, (08/01/26).
Hidayat juga memberikan apresiasi kepada pemerintah atas konsistensi dalam menjalankan amanat undang-undang terkait sistem jaminan sosial nasional. Ia menilai komitmen pemerintah dalam memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan patut mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.
Meski demikian, LPK-GKN menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan. Menurut Hidayat, pengawasan diperlukan untuk memastikan standar pelayanan tetap terjaga, proses administrasi berjalan transparan, serta hak-hak peserta sebagai konsumen jasa kesehatan terlindungi secara optimal.
Selain pengawasan, LPK-GKN juga mendorong adanya evaluasi berkala terhadap kerja sama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat proses rujukan, serta meminimalkan keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan.
Dengan dukungan regulasi yang kuat dan komitmen pemerintah dalam sektor kesehatan, BPJS Kesehatan diharapkan terus menjadi pilar utama sistem jaminan kesehatan nasional. Program jaminan sosial di bidang kesehatan tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan sosial masyarakat serta mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara. (Imran)



























