Ogan Komering Ulu – Aksi pencurian buah kelapa sawit di Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil digagalkan warga pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelapor bernama Amzurrohman (64), warga Dusun III Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, menerima informasi dari pengurus kebun bahwa sawit miliknya sedang dipanen secara ilegal oleh tiga orang.
Setibanya di lokasi kebun di Desa Mendala, warga bersama saksi mendapati tiga pelaku tengah memuat buah sawit ke dalam mobil Daihatsu Grand Max warna silver bernomor polisi BE 8916 KV. Total sawit yang dicuri diperkirakan mencapai 1 ton atau sekitar 1.000 kilogram.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial M (39), warga Dusun V Desa Peninjauan; R (25), warga Blok G Dusun V Desa Penilikan; dan IS (25), warga Blok H Desa Mekartitama. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mobil Daihatsu Grand Max BE 8916 KV, 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi, 1 buah egrek (alat panen), dan buah kelapa sawit seberat 1 ton.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, didampingi Kapolsek Peninjauan, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut kronologi yang diterima, setelah warga berhasil mengamankan para pelaku di rumah seorang warga bernama Kusnan di Desa Mekartitama, pelapor bersama anaknya datang ke lokasi menggunakan kendaraan pribadi. Saat dimintai keterangan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor bersama saksi-saksi kemudian membawa para pelaku ke Mapolsek Peninjauan untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3 juta.
Kini, ketiga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Peninjauan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (**)