Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat penjualan gading gajah ilegal. Keempat tersangka yang ditangkap berinisial IR, EF, SS, dan JF, sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (26/5/2025).
Brigjen Pol. Nunung mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Tersangka IR dan EF ditangkap di Jalan Matahari, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, penyidik menemukan bahwa IR dan EF diduga menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah secara live streaming di media sosial TikTok dengan akun WansJunior9393 dan GG&K.
Nunung memperkirakan nilai aset ilegal yang diamankan dari keempat tersangka mencapai Rp2.384.000.000. “Berdasarkan keterangan dari tersangka IR, ia membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran,” jelasnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka IR dan EF meliputi delapan gading gajah, 178 pipa rokok dari gading gajah, satu mikrofon live, dua paket pipa rokok siap kirim, lima buku tabungan milik IR, dan empat ponsel.
Sementara itu, tersangka SS ditangkap karena diduga menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Soni Sopian. SS membeli gading gajah dari IR dan memasarkan pipa rokok tersebut di Facebook. “Pipa rokok tersebut juga pernah dikirim ke Malaysia dan Korea,” kata Nunung. Dari SS, polisi menyita 135 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah serta satu buah ponsel.
Tersangka JF ditangkap di kediamannya di Jalan Ramli, Tebet, Jakarta Selatan, di mana penyidik menemukan sepuluh patung ukiran, satu kepala gesper berukiran singa, tujuh pipa rokok, dan tujuh gelang—semuanya diduga terbuat dari gading gajah. JF juga memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, yang diduga digunakan untuk penjualan gading gajah yang belum diolah. “JF sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2020 dan bisa menjual bahan gading gajah seharga Rp12 juta hingga Rp16 juta per kilogram tergantung kondisi bahan,” tambah Nunung.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang yang sama. (**)




























